DJP Sebut Ada 5 Poin Penting Kebijakan PPh Final UMKM pada PP 20/2026
5 Poin Penting Perubahan PPh Final UMKM
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan PPh Final UMKM. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak UMKM.
1. PPh Final 0,5% Berlaku Permanen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% dibatasi jangka waktu tertentu. Melalui PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria UMKM dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu pemanfaatan.
2. Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh
Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final tetap dipertahankan. Dengan demikian, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta hingga batas omzet UMKM yang ditentukan.
3. Fasilitas PPh Final 0,5% Tidak Lagi Berlaku untuk CV, Firma, dan PT
PP 20 Tahun 2026 membatasi penerima fasilitas PPh Final UMKM. Ke depan, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Perseroan Perorangan; dan
- Koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, CV, dan Firma tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
4. Perseroan Perorangan dan Koperasi Tetap Dapat Menggunakan Tarif 0,5%
Selain wajib pajak orang pribadi, pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada Perseroan Perorangan dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
5. Tujuan Kebijakan: Mendorong UMKM Naik Kelas
DJP menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih tepat sasaran. Wajib pajak badan yang telah berkembang diharapkan beralih ke skema pajak umum sehingga fasilitas UMKM dapat lebih difokuskan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Dampak bagi Pelaku Usaha
- UMKM Orang Pribadi memperoleh kepastian penggunaan tarif PPh Final 0,5% secara berkelanjutan.
- PT, CV, dan Firma perlu mempersiapkan diri untuk menggunakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan PPh yang berlaku.
- Perseroan Perorangan dan Koperasi masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kesimpulan
PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai perubahan signifikan kebijakan PPh Final UMKM. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan dukungan jangka panjang kepada UMKM orang pribadi, sekaligus mengarahkan badan usaha yang telah berkembang untuk bertransisi ke sistem perpajakan umum yang lebih sesuai dengan skala usahanya.
Post Comment