Menteri UMKM Tegaskan Usaha Besar Tak Boleh Pakai PPh Final

Pemerintah memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan PP 20/2026. Regulasi ini diterbitkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memecah satu kelompok usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM seharusnya hanya dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang benar-benar memenuhi kriteria. Menurutnya, usaha dengan omzet besar tidak layak memanfaatkan insentif yang diperuntukkan bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Cegah Praktik Firm Splitting

Salah satu poin penting dalam PP 20/2026 adalah penambahan ketentuan yang menutup celah praktik firm splitting, yakni pemecahan satu kesatuan bisnis menjadi beberapa badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak atau memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Dalam praktiknya, sejumlah pelaku usaha diketahui membentuk banyak entitas usaha, seperti CV atau PT, sehingga omzet masing-masing perusahaan terlihat berada di bawah batas Rp4,8 miliar. Dengan cara tersebut, mereka dapat tetap menikmati tarif PPh Final UMKM meskipun secara ekonomi merupakan satu kelompok usaha dengan omzet yang jauh lebih besar.

Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatifnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Perubahan Penerima Fasilitas PPh Final UMKM

Selain memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha, PP 20/2026 juga mengubah kelompok wajib pajak badan yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, firma, dan BUMDes.

Namun, dalam aturan terbaru, wajib pajak badan berbentuk:

  • CV;
  • Firma;
  • PT selain perseroan perorangan; dan
  • BUMDes/BUMDesma,

tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM untuk periode baru.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi skala lebih besar.

Ketentuan Peralihan Masih Berlaku

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas tersebut.

CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDesma yang masih berada dalam masa pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 tetap diperbolehkan melanjutkan penggunaan fasilitas hingga jangka waktu yang telah ditentukan berakhir.

Berdasarkan ketentuan lama:

  • PT dapat memanfaatkan PPh Final UMKM paling lama 3 tahun pajak.
  • CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma dapat memanfaatkan fasilitas tersebut paling lama 4 tahun pajak.

Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Perseroan Perorangan dan Orang Pribadi Diberi Ruang Lebih Luas

Di sisi lain, PP 20/2026 memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang dijalankan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha berbentuk perseroan perorangan.

Kedua kelompok tersebut kini dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama tetap memenuhi persyaratan omzet yang ditentukan. Sementara itu, koperasi masih diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut selama maksimal empat tahun pajak.

Mendorong Keadilan dan Kepatuhan Pajak

Penerbitan PP 20/2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dengan menutup praktik firm splitting, pemerintah berharap fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang, bukan oleh kelompok usaha besar yang mencari celah untuk mengurangi beban pajak.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antara UMKM dan perusahaan berskala besar. Dengan demikian, tujuan utama pemberian insentif pajak sebagai sarana pemberdayaan UMKM dapat tercapai secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Post Comment

Translate »