PPh Final UMKM Diperketat, Purbaya: Usaha Besar Jangan Mau Murah Terus
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengetatan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak bertujuan menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan fasilitas pajak 0,5% benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha besar. Salah satu modus yang ditemukan adalah pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat terus menikmati tarif pajak final yang lebih rendah.
Menurut pemerintah, pelaku usaha yang telah memiliki kemampuan ekonomi lebih besar seharusnya membayar pajak sesuai dengan kapasitas usahanya. Sementara itu, UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria akan tetap mendapatkan perlindungan dan fasilitas perpajakan yang memadai.
Ketentuan Anti-Pemecahan Usaha
Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dimuatnya ketentuan anti-penghindaran pajak yang secara khusus menargetkan praktik pemecahan usaha.
Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM apabila omzet akumulatif yang dimiliki melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini bertujuan menutup celah yang selama ini memungkinkan satu kelompok usaha membentuk beberapa entitas terpisah hanya untuk mempertahankan status sebagai UMKM dan memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Pemerintah memperkirakan dampak penerimaan negara dari kebijakan ini baru dapat diukur setelah implementasi berjalan beberapa bulan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas aturan tersebut masih akan dilakukan secara bertahap.
Meningkatkan Kepatuhan dan Transparansi Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai PP 20/2026 juga akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selama ini, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM hanya melaporkan omzet dan membayar pajak final sebesar 0,5%, sehingga data usaha yang masuk ke administrasi perpajakan menjadi terbatas.
Dengan semakin banyak pelaku usaha yang beralih ke skema pajak umum, Direktorat Jenderal Pajak akan memperoleh data yang lebih lengkap melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga pengawasan dan pengukuran kepatuhan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Subjek PPh Final UMKM
PP 20/2026 juga membawa perubahan signifikan terkait subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Apabila sebelumnya badan usaha berbentuk CV, firma, dan perseroan terbatas (PT) dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sepanjang memenuhi batas omzet tertentu, kini fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk:
1.Wajib Pajak Orang Pribadi
2.Koperasi
3.Perseroan Perorangan;
Sementara itu, badan usaha berbentuk:
1.CV
2.Firma
3.PT selain Perseroan Perorangan
4.BUMDes dan BUMDesma
tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.
Kebijakan ini menunjukkan arah pemerintah untuk mendorong badan usaha yang telah memiliki struktur organisasi dan kapasitas usaha yang lebih besar agar menggunakan mekanisme perpajakan normal sesuai ketentuan umum perpajakan.
Pemerintah Menjamin Aspek Keadilan
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini didasarkan pada prinsip keadilan (fairness) dalam sistem perpajakan. Fasilitas PPh Final UMKM dimaksudkan sebagai instrumen pembinaan dan dukungan bagi usaha kecil, bukan sebagai sarana perencanaan pajak agresif bagi kelompok usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha menengah atau besar.
Selain itu, tahun 2026 masih dipandang sebagai masa transisi sehingga dampak terhadap penerimaan pajak negara maupun dunia usaha belum akan terlihat secara penuh.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Dengan berlakunya PP 20/2026, pelaku usaha perlu melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis dan kewajiban perpajakannya. Badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT yang sebelumnya menggunakan tarif final 0,5% perlu mempersiapkan diri untuk menerapkan skema perpajakan umum.
Di sisi lain, wajib pajak juga harus memastikan tidak terdapat praktik pemecahan usaha yang berpotensi dianggap sebagai upaya penghindaran pajak. Apabila ditemukan adanya pembagian usaha yang bertujuan mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM secara tidak semestinya, maka fasilitas tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Comment