93.260 WP Terindikasi Menyalahgunakan PPh Final UMKM

Jakarta, 10 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan puluhan ribu wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memuat ketentuan antipenyalahgunaan fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Berdasarkan data DJP, terdapat 93.260 wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan *firm splitting*. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar dalam sistem DJP.

Dalam rinciannya, terdapat 28.010 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, tercatat 1.877 orang pribadi memiliki lima hingga 25 UMKM, 45 orang pribadi memiliki 26 hingga 50 UMKM, dan 14 orang pribadi diketahui menguasai lebih dari 51 UMKM.

Menurut DJP, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran karena dimanfaatkan pula oleh pelaku usaha besar yang membagi usahanya menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat sebagai UMKM.

“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP melalui media sosial resminya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi pemanfaatan PPh Final UMKM hanya bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan, dan koperasi. Wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sepanjang total omzet secara agregat tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dapat menikmati fasilitas tersebut selama empat tahun pajak.

Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak UMKM

Dalam perkembangan lain, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa implementasi Government Technology (GovTech) akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak UMKM.

Menurutnya, pemerintah berupaya memasukkan sekitar 64 juta pelaku UMKM ke dalam sistem perpajakan agar dapat berkontribusi melalui pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Luhut meyakini peningkatan kepatuhan pajak UMKM dapat mendorong kenaikan rasio pajak (tax ratio) Indonesia dari sekitar 9 persen saat ini menjadi 12 hingga 13 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Dunia Usaha Harapkan Kepastian Restitusi Pajak

Sementara itu, kalangan dunia usaha berharap pemerintah dapat mempercepat dan memberikan kepastian terhadap proses pencairan restitusi pajak.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan lamanya proses restitusi yang berdampak langsung pada arus kas (cash flow) perusahaan.

Menurutnya, restitusi pajak bukan hanya terkait pengeluaran negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga iklim usaha dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional.

Target Tax Ratio Naik pada 2027

Pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia berada pada kisaran 10,02% hingga 10,5% pada tahun 2027. Target tersebut diperlukan untuk mendukung rasio pendapatan negara sebesar 11,82% hingga 12,4% sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta harmonisasi sistem perpajakan nasional dengan perkembangan ekonomi digital dan standar perpajakan global.

Puluhan Daerah Kesulitan Membayar PPPK

Di sektor pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sedikitnya 39 pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah serta penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.

 BI Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen

Dari sektor moneter, Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen. Keputusan tersebut diambil di tengah berlanjutnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Direktur Eksekutif Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah dan keluarnya aliran investasi portofolio asing dari Indonesia.

Selain menjaga stabilitas nilai tukar, kenaikan suku bunga juga dimaksudkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan inflasi tetap terkendali pada tahun 2026 dan 2027.

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya memperkuat penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan fiskal dan tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.

Post Comment

Translate »