Mau Bikin Bupot tapi Fasilitas PPh Final Tak Muncul, Harus Gimana?

  • Wajib pajak orang pribadi yang surat keterangan (suket) PP 55/2022-nya berakhir pada 2024 masih bisa memakai fasilitas PPh final pada 2025–2026 berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.
  • Jika saat membuat bupot fasilitas PPh final tidak muncul di sistem Coretax, wajib pajak dapat meminta bantuan DJP untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MelaTI).
  • Kring Pajak menjelaskan bahwa Pasal II ayat (1) huruf c PP 20/2026 menyatakan suket yang habis pada 2024 tetap berlaku untuk 2025 dan 2026, selama WP masih memenuhi syarat menggunakan PPh final UMKM.
  • Sebelum mengajukan pengaduan, WP harus memastikan terlebih dahulu bahwa
  • masih memenuhi kriteria pengguna PPh final UMKM; dan
  • omzet serta status usahanya masih sesuai ketentuan terbaru.
  • Jika syarat masih terpenuhi tetapi fasilitas tetap tidak muncul, masalah diduga berasal dari administrasi atau sistem Coretax DJP.

DJP menyarankan WP menghubungi:

  • helpdesk KPP,
  • Kring Pajak 1500200,
  • live chat DJP, atau
  • email pengaduan,

untuk meminta pembuatan tiket MelaTI agar masalah dapat ditelusuri dan diselesaikan.

Post Comment

Translate »