Muncul Eror REG-KODJP-00024 di Coretax, Ini Penyebab dan Solusinya

Jakarta, 11 Juni 2026 – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan mengenai munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid yang dialami sejumlah wajib pajak saat menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax DJP.

Melalui media sosial resminya, Kamis (11/6/2026), Kring Pajak menyampaikan bahwa terdapat dua kemungkinan penyebab munculnya notifikasi tersebut. Pertama, passphrase yang dimasukkan oleh wajib pajak tidak sesuai atau salah. Kedua, passphrase sebenarnya telah diperbarui, tetapi sistem masih menggunakan data lama yang tersimpan pada cache browser.

“Terkait dengan passphrase yang tidak valid, sistem membaca jika passphrase yang diinputkan belum benar. Pastikan kembali inputan passphrase-nya telah sesuai,” jelas Kring Pajak.

Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali bahwa kode yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terdaftar pada sistem.

Langkah Penanganan yang Disarankan

Selain memastikan kebenaran passphrase, Kring Pajak juga memberikan sejumlah langkah teknis yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum kembali mengakses Coretax DJP.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

1. Menghapus cookies dan cache pada browser yang digunakan.
2. Mencoba mengakses Coretax menggunakan browser yang berbeda.
3. Menggunakan mode private window pada Mozilla Firefox atau incognito window pada Google Chrome.
4. Menggunakan jaringan internet yang berbeda dengan koneksi yang stabil.

Apabila setelah melakukan langkah-langkah tersebut kendala masih terjadi, wajib pajak disarankan untuk mengajukan ulang kode otorisasi DJP melalui menu Portal Saya pada Coretax DJP dan memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi.

 Fungsi Kode Otorisasi DJP

Sebagai informasi, kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2021.

Kode otorisasi berperan penting dalam berbagai layanan administrasi perpajakan elektronik, termasuk penerbitan faktur pajak dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya.

Untuk memperoleh kode otorisasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP. Pengajuan dapat dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun setelah wajib pajak memperoleh NPWP.

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, kode otorisasi yang diterbitkan DJP dapat digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik milik wajib pajak yang bersangkutan.

 Wajib Pajak Diminta Pastikan Data dan Akses Sistem
Munculnya notifikasi eror REG-KODJP-00024 menjadi salah satu kendala teknis yang cukup sering ditemui pengguna Coretax DJP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan memastikan validitas passphrase, memperbarui data autentikasi jika diperlukan, serta menjaga kondisi browser dan jaringan internet agar proses penerbitan faktur pajak dapat berjalan lancar.

Dengan memahami penyebab dan solusi yang telah dijelaskan oleh Kring Pajak, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut secara mandiri tanpa mengganggu pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka.

Post Comment

Translate »