Berlaku Juli 2026, DJP Dorong Kesiapan Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong kesiapan para penyelenggara marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 yang direncanakan mulai diterapkan pada Juli 2026. Sebelum implementasi, DJP akan berdiskusi dengan para pelaku industri e-commerce untuk memastikan kesiapan sistem dan teknis pelaksanaannya.

Kebijakan ini didasarkan pada PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform mereka.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital.

DJP menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.

Selain meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha yang berjualan secara online dan offline.

Poin penting bagi pedagang marketplace:

  • Tidak ada jenis pajak baru yang dikenakan.
  • Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi.
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelaku UMKM dengan omzet tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan UMKM.

DJP sedang mempersiapkan marketplace untuk menjalankan fungsi pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan kesetaraan antara perdagangan online dan offline.

Post Comment

Translate »