Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengaktifkan kembali wajib pajak (WP) nonaktif/dormant secara otomatis apabila ditemukan indikasi bahwa WP tersebut kembali melakukan aktivitas ekonomi atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, reaktivasi dapat dilakukan ketika DJP mendeteksi adanya:

  • Kegiatan usaha yang kembali berjalan.
  • Investasi atau proyek baru.
  • Pembayaran pajak.
  • Pelaporan pajak oleh wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif.

WP nonaktif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi NPWP-nya belum dihapus.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat dua cara pengaktifan kembali WP dormant:

  1. Atas permohonan wajib pajak melalui sistem Coretax.
  2. Secara jabatan oleh Kepala KPP.

Dalam proses pengawasan, DJP memanfaatkan data dari Coretax serta data pihak ketiga seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk mendeteksi transaksi atau aktivitas yang menunjukkan bahwa WP masih aktif secara ekonomi. Setelah terdeteksi, DJP dapat melakukan konseling atau klarifikasi kepada WP yang bersangkutan.

DJP menyatakan bahwa reaktivasi WP dormant merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi dan perluasan basis pajak. Hingga saat ini, pengaktifan kembali WP dormant telah memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp20,63 triliun.

Status WP nonaktif tidak bersifat permanen. Jika DJP menemukan bahwa WP kembali bertransaksi, memiliki proyek, investasi, atau menjalankan kegiatan usaha, maka status nonaktif dapat diubah kembali menjadi aktif secara otomatis tanpa harus menunggu permohonan dari wajib pajak.

Post Comment

Translate »