Ketentuan Baru Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan PPh Final 0,5%
Pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif normal).
Post Comment