Ketentuan Baru Jasa Pekerjaan Bebas yang Dikecualikan PPh Final 0,5%

Pemerintah melalui PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Artinya, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, penghasilan dari pekerjaan bebas tetap harus dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif normal).

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai profesi yang mengandalkan keahlian atau keterampilan pribadi, antara lain:

  • Dokter
  • Pengacara/advokat
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Notaris
  • PPAT
  • Konsultan
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Penerjemah
  • Pengajar, pelatih, penceramah
  • Agen asuransi
  • Moderator
  • Peneliti
  • Seniman, penyanyi, pemain musik, MC, model, penari, dan profesi sejenis lainnya.

Selain itu, PP 20/2026 mengubah cakupan penerima fasilitas PPh Final UMKM. Kini fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi,
  2. Perseroan Perorangan, dan
  3. Koperasi,

dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Intinya, apabila penghasilan berasal dari pekerjaan bebas/profesi, maka penghasilan tersebut tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, meskipun omzet memenuhi batas UMKM. Penghasilan tersebut harus dihitung menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment

Translate »