Royalti Penulis Kena PPh Final 1,5%, Airlangga: Sesuai Janji Kampanye
Pemerintah menyiapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 1,5% atas penghasilan royalti penulis sebagai salah satu dari delapan paket stimulus ekonomi yang akan diterapkan pada semester II/2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dukungan bagi para penulis dan pelaku industri kreatif di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan bagi penulis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor ekonomi kreatif.
“Ini adalah salah satu dari janji kampanye Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Saat ini, penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis masih dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Namun, melalui PER-1/PJ/2023, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan keringanan dengan menurunkan dasar pengenaan pajak (DPP) atas royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dalam ketentuan tersebut, DPP pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti ditetapkan sebesar 40% dari jumlah royalti yang diterima. Dengan demikian, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti penulis menjadi sekitar 6%.
Meskipun demikian, royalti yang diterima penulis saat ini belum termasuk penghasilan yang dikenai PPh final. Artinya, penghasilan royalti tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam satu tahun pajak untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Penghitungan pajak terutang dilakukan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu mulai dari 5% hingga 35% sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak wajib pajak.
PPh Pasal 23 sebesar 6% yang telah dipotong oleh pihak pemberi royalti selama ini hanya berfungsi sebagai kredit pajak. Kredit tersebut dapat diperhitungkan oleh penulis saat menghitung jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
Apabila kebijakan PPh final 1,5% resmi diterapkan, royalti yang diterima penulis nantinya tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan pajak tahunan. Dengan tarif yang lebih rendah dan bersifat final, beban administrasi maupun kewajiban perpajakan penulis diperkirakan menjadi lebih sederhana.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan penulis serta mendorong pertumbuhan industri penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. Selain memberikan kepastian perpajakan, insentif tersebut dinilai dapat menjadi stimulus bagi lahirnya lebih banyak karya dan pelaku kreatif di Indonesia.
Post Comment