RUU Financial Center Sedang Dibahas, Ada Insentif PPh hingga PPN
Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang memuat berbagai fasilitas perpajakan dan kemudahan berusaha. Kehadiran insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, pelaku usaha jasa keuangan, serta tenaga ahli dari berbagai negara.
Salah satu poin utama dalam RUU PFII adalah pemberian fasilitas perpajakan yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan seluruh fasilitas tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Insentif Pajak Penghasilan
Dalam Pasal 33 RUU PFII disebutkan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah fasilitas PPh, antara lain:
- Pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha lainnya yang beroperasi di kawasan PFII.
- Pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli warga negara asing (WNA) yang bekerja pada sektor jasa keuangan di PFII.
- Pengecualian status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi WNA pemegang golden visa selama masa berlaku visa tersebut.
- Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII yang diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif sekaligus menarik perusahaan global dan tenaga profesional berkualitas tinggi untuk beroperasi di Indonesia.
Fasilitas PPN atas Barang dan Jasa Strategis
RUU PFII juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dinilai strategis bagi pembangunan kawasan.
Barang Kena Pajak Strategis
Fasilitas PPN diberikan terhadap:
- Bangunan baru berupa rumah tapak, apartemen atau rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, serta gudang bagi pihak tertentu.
- Barang strategis lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengembangan PFII.
- Impor barang modal yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII.
Jasa Kena Pajak Strategis
Insentif juga berlaku untuk berbagai jasa, antara lain:
- Jasa sewa rumah, apartemen, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang bagi pelaku usaha maupun institusi yang berkegiatan di PFII.
- Jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik energi baru dan terbarukan, jaringan telekomunikasi, sistem penyediaan air minum, rumah sakit, laboratorium kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, hingga kawasan komersial.
- Jasa strategis lainnya yang mendukung pembangunan kawasan PFII.
Pengecualian PPnBM dan Fasilitas Kepabeanan
Selain PPh dan PPN, RUU PFII mengusulkan pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan usaha, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII.
Di bidang kepabeanan, pemerintah mengusulkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan serta pengembangan kawasan PFII.
Kemudahan Berusaha di Kawasan PFII
Selain insentif fiskal, RUU PFII juga menawarkan berbagai fasilitas nonperpajakan guna mendukung kemudahan berusaha. Fasilitas tersebut meliputi:
- Kemudahan keimigrasian.
- Kemudahan ketenagakerjaan.
- Penyederhanaan perizinan.
- Fasilitas residensi.
- Golden visa.
- Izin tinggal.
- Berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Seluruh fasilitas tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, maupun pihak lain yang bekerja di kawasan PFII.
Pengadilan Khusus PFII
RUU PFII juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai lembaga peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani sengketa di kawasan tersebut. Pengadilan ini akan mengelola administrasi perkara, operasional, anggaran, teknologi informasi, hingga pelaksanaan putusan secara independen.
Pengadilan PFII dirancang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus berbagai jenis perkara, termasuk sengketa yang berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Isu Perpajakan Lain yang Menjadi Sorotan
Selain pembahasan RUU PFII, sejumlah isu perpajakan lainnya juga menjadi perhatian, di antaranya:
- Surat Pernyataan Omzet Merchant. Pedagang online dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace agar dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 37/2025. Tata cara penyampaiannya ditentukan oleh masing-masing marketplace.
- Pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah mengkaji kembali pengenaan PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT karena dana tersebut dinilai sebagai tabungan sosial pekerja yang berfungsi sebagai perlindungan ketika memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Tambahan Transfer ke Daerah. Pemerintah berencana menambah alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi daerah yang belanja pegawainya masih melebihi 30% dari APBD.
- Insentif Pajak dalam RUU Kawasan Industri. Pemerintah juga mengusulkan berbagai fasilitas fiskal dalam RUU Kawasan Industri guna meningkatkan daya saing kawasan industri nasional dan menarik lebih banyak investasi.
Post Comment