Tak Bisa Lagi Bohong Soal Omzet, DJP Mampu Lacak Total Omzet Riil Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan memiliki basis data yang memungkinkan otoritas pajak memverifikasi kebenaran omzet yang dilaporkan pedagang online kepada penyedia marketplace. Data tersebut berasal dari bukti pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace dan terhubung dengan sistem Coretax DJP.
Bukti Pemungutan Masuk ke Database DJP
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa setiap marketplace akan menerbitkan invoice setelah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online yang memenuhi ketentuan. Invoice tersebut dipersamakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi oleh marketplace.
Menurut Hantriono, seluruh bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak di Coretax sekaligus tersimpan dalam database DJP.
Data Transaksi Digunakan untuk Memantau Omzet
Hantriono mengatakan bukti pemungutan tersebut memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jenis barang dan/atau jasa yang dijual, nilai penjualan, hingga potongan harga. Melalui data tersebut, DJP dapat memantau dan menghitung omzet pedagang online.
Selain menjadi bahan pengawasan, bukti pemungutan PPh Pasal 22 juga akan tersedia secara prepopulated di Coretax. Dengan demikian, data bukti pemungutan akan muncul secara otomatis pada akun wajib pajak sehingga pedagang online tidak perlu lagi menginput dokumen tersebut satu per satu ketika menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hantriono menegaskan bahwa sistem tersebut memungkinkan DJP memantau seluruh omzet wajib pajak berdasarkan bukti pemungutan yang diterbitkan oleh marketplace.
Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh Pasal 22
DJP juga mengingatkan bahwa marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online yang memiliki omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan omzetnya pada tahun berjalan masih berada di bawah batas tersebut.
DJP Siapkan Cross-Check atas Surat Pernyataan
Hantriono menegaskan bahwa pedagang online bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam surat pernyataan tersebut. DJP, kata dia, akan memanfaatkan data yang dihimpun dari seluruh marketplace untuk melakukan pencocokan terhadap omzet yang sebenarnya.
Apabila hasil pencocokan menunjukkan adanya perbedaan antara data transaksi dan pernyataan yang disampaikan wajib pajak, DJP dapat mengetahui apakah informasi yang diberikan benar atau tidak. Menurut Hantriono, pengumpulan data dari seluruh marketplace memungkinkan DJP mendeteksi total omzet pedagang online sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat.
Post Comment