Terbit, Pedoman Baru DJP untuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi dalam sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 ini menjadi pedoman operasional terbaru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
Kehadiran SE-8/PJ/2026 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan Indonesia yang selaras dengan implementasi Coretax Administration System, berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, serta hasil evaluasi atas pelaksanaan pengawasan selama beberapa tahun terakhir.
Dengan diterbitkannya SE ini, DJP berharap proses pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis data, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Mengapa SE-8/PJ/2026 Diterbitkan?
Dalam bagian umum surat edaran dijelaskan bahwa penyempurnaan pedoman dilakukan karena beberapa alasan utama, yaitu:
- Implementasi PMK Nomor 111 Tahun 2025.
- Beroperasinya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan.
- Evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan berdasarkan pedoman sebelumnya.
- Masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
- Perlunya harmonisasi proses bisnis pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya.
Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk:
- mempertajam proses bisnis pengawasan;
- menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi;
- meningkatkan kualitas penelitian kepatuhan;
- memperjelas teknik penelitian material;
- mengintegrasikan kegiatan pengawasan dengan edukasi, pemeriksaan, intelijen perpajakan, dan penegakan hukum;
- meningkatkan akuntabilitas pengawasan.
Dengan demikian, pengawasan tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem administrasi perpajakan yang saling terhubung.
Empat Surat Edaran Lama Dicabut
SE-8/PJ/2026 secara resmi mencabut dan menggantikan empat surat edaran sebelumnya, yaitu:
- SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
- SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data.
- SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
Penggabungan keempat aturan tersebut ke dalam satu pedoman bertujuan menciptakan standar pelaksanaan pengawasan yang lebih sederhana, seragam, dan mudah diterapkan di seluruh unit DJP.
Tujuan Penerbitan SE-8/PJ/2026
Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan strategis, yaitu:
- memberikan pedoman pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025;
- menyediakan pedoman operasional bagi seluruh proses bisnis pengawasan;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan;
- mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan;
- mengoptimalkan penerimaan pajak;
- memperkuat basis data perpajakan yang berkualitas.
Basis data yang baik menjadi fondasi penting dalam pengawasan modern karena hampir seluruh proses analisis kepatuhan kini dilakukan berbasis data.
Ruang Lingkup Pengaturan
SE-8/PJ/2026 mengatur secara komprehensif delapan ruang lingkup utama, yaitu:
1. Ketentuan umum
Berisi definisi, prinsip pengawasan, tanggung jawab pejabat, serta penggunaan sistem administrasi DJP.
2. Perencanaan pengawasan
Meliputi:
- pembentukan Komite Kepatuhan;
- penyusunan rencana pengawasan;
- penugasan wajib pajak;
- pembagian wilayah kerja.
3. Pengawasan wajib pajak terdaftar
Mengatur secara rinci:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pengawasan grup usaha;
- penyelesaian data konkret;
- kunjungan lapangan;
- tindak lanjut;
- penjaminan mutu.
4. Pengawasan wajib pajak belum terdaftar
Mencakup:
- identifikasi calon wajib pajak;
- kegiatan ekstensifikasi;
- tindak lanjut hasil pengawasan;
- quality assurance.
5. Pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
Mengatur:
- KPD berbasis wilayah;
- persiapan;
- pelaksanaan;
- tindak lanjut;
- penjaminan mutu.
6. Pengawasan otomatis
Pengawasan dilakukan menggunakan sistem informasi DJP yang mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan secara otomatis berdasarkan data elektronik.
7. Pemantauan dan evaluasi
Seluruh kegiatan pengawasan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan.
8. Ketentuan lain
Termasuk pelibatan unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan apabila diperlukan.
Tiga Jenis Pengawasan yang Dilakukan DJP
SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan menjadi tiga kelompok besar.
1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan dilakukan melalui:
- Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK);
- penyampaian imbauan;
- pemberian teguran.
Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Ditujukan kepada masyarakat atau badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP atau belum terdaftar.
Instrumen utama yang digunakan adalah:
- P2DK dalam rangka ekstensifikasi.
3. Pengawasan Wilayah
Pengawasan wilayah dilakukan melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD), meliputi:
- KPD berbasis kewilayahan;
- KPD analisis;
- KPD tugas dan fungsi lainnya;
- KPD non-tugas dan fungsi.
Hasil KPD menjadi sumber data baru bagi DJP untuk memperluas basis perpajakan.
Cakupan Pengawasan
Pengawasan dapat dilakukan terhadap:
- satu jenis pajak;
- beberapa jenis pajak;
- seluruh jenis pajak.
Selain itu dapat mencakup:
- satu masa pajak;
- beberapa masa pajak;
- satu tahun pajak;
- beberapa tahun pajak;
- bagian tahun pajak.
Objek pengawasan juga mencakup kegiatan ekonomi wajib pajak serta identifikasi potensi perpajakan di wilayah kerja DJP.
Jenis Pajak yang Menjadi Objek Pengawasan
Pengawasan dapat dilakukan terhadap seluruh jenis pajak yang dikelola DJP, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon;
- pajak lain yang diadministrasikan DJP.
Pengawasan Dilaksanakan Melalui Sistem Digital
Salah satu perubahan penting dalam SE-8/PJ/2026 adalah seluruh proses pengawasan dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan DJP.
Apabila sistem khusus tersebut belum tersedia, maka pengawasan menggunakan sistem administrasi DJP yang berlaku.
Pendekatan digital ini menjadi bagian penting implementasi Coretax sehingga seluruh proses terdokumentasi secara elektronik dan dapat dipantau secara real time.
Penugasan Account Representative
Seluruh kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengawasan.
Melalui mekanisme tersebut, Account Representative (AR) maupun pegawai DJP lainnya memperoleh penugasan resmi sehingga setiap aktivitas pengawasan memiliki dasar administrasi yang jelas dan terdokumentasi.
Penguatan Tata Kelola melalui Komite Kepatuhan
SE-8/PJ/2026 memperkuat peran Komite Kepatuhan.
Kepala Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab mengoptimalkan Subkomite Pengawasan pada Komite Kepatuhan Kanwil.
Sementara itu Kepala KPP bertanggung jawab:
- mengoptimalkan Komite Kepatuhan KPP;
- memprioritaskan SDM pada Seksi Pengawasan;
- memastikan pengawasan terhadap wajib pajak strategis berjalan optimal.
Penguatan tata kelola ini diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam proses pengawasan.
Kompetensi Pegawai Menjadi Sorotan
Surat edaran juga menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kualitas sumber daya manusia.
Pegawai DJP diwajibkan memiliki:
- kemampuan interpersonal;
- kemampuan analisis;
- pemahaman terhadap ketentuan perpajakan.
Selain itu, pegawai diarahkan melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan melalui knowledge management maupun pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat, Kanwil, maupun KPP.
Dalam menjalankan tugasnya, seluruh pegawai wajib menjunjung tinggi kode etik, kode perilaku pegawai DJP, dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Tiga Jenis Penelitian Kepatuhan Material
Salah satu pembaruan penting dalam SE-8/PJ/2026 adalah diferensiasi penelitian kepatuhan material menjadi tiga kategori.
1. Penelitian Komprehensif
Merupakan penelitian paling mendalam terhadap seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kegiatan dapat meliputi:
- analisis proses bisnis;
- analisis laporan keuangan;
- analisis transfer pricing;
- analisis seluruh jenis pajak.
Fokusnya adalah tahun pajak sebelum tahun berjalan.
2. Penelitian Sederhana
Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan ruang lingkup lebih terbatas.
Metode yang digunakan antara lain:
- analisis proses bisnis;
- analisis laporan keuangan.
Penelitian dapat mencakup tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
3. Penelitian Otomatis
Penelitian dilakukan secara terbatas menggunakan sistem informasi DJP.
Biasanya mencakup:
- satu atau beberapa jenis pajak;
- satu atau beberapa masa pajak.
Jenis penelitian ini mendukung pengawasan berbasis teknologi dengan memanfaatkan analisis data secara otomatis.
Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, penerapan SE-8/PJ/2026 menunjukkan bahwa pengawasan DJP akan semakin:
- berbasis data;
- terdokumentasi secara digital;
- terintegrasi dengan Coretax;
- menggunakan analisis risiko;
- mengedepankan kepatuhan sukarela melalui P2DK, imbauan, dan teguran sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa pelaporan SPT, pembayaran pajak, data transaksi, dan informasi usaha konsisten dengan data yang dimiliki DJP agar dapat meminimalkan potensi munculnya permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut pengawasan.
Post Comment