DJP: SE-9/PJ/2026 untuk Sederhanakan Prosedur Permintaan Data Keuangan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa permintaan Informasi, Bukti, dan/atau Keterangan (IBK) kepada lembaga keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan. Penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal agar proses permintaan informasi tersebut menjadi lebih efektif, efisien, dan terstandarisasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanto, menjelaskan bahwa SE-9/PJ/2026 tidak menghadirkan kewenangan baru bagi DJP, melainkan menyederhanakan mekanisme yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, penyempurnaan prosedur dilakukan agar pelaksanaan permintaan informasi keuangan dapat berlangsung lebih cepat dan memiliki tata kelola yang lebih baik.

“SE ini memperkuat tata kelola internal. Tidak ada hal baru, hanya prosedur yang sudah ada dibuat lebih efisien dan langkah-langkahnya disederhanakan,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (21/7/2026).

Perbankan Dukung Pertukaran Data Secara Elektronik

Bimo juga mengungkapkan bahwa sejumlah lembaga keuangan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menerapkan sistem host to host dengan DJP. Sistem ini memungkinkan pertukaran data dilakukan secara elektronik dan terintegrasi sehingga proses penyampaian informasi menjadi lebih cepat dan aman.

Menurutnya, industri perbankan telah memahami pentingnya interoperabilitas data dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyesuaikan dengan PMK 108/2025

Penerbitan SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur pembaruan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui surat edaran tersebut, ruang lingkup pemanfaatan informasi keuangan diperluas sehingga dapat digunakan dalam berbagai kegiatan administrasi dan penegakan hukum perpajakan.

Delapan Kegiatan yang Dapat Menggunakan IBK

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, DJP dapat meminta informasi keuangan untuk mendukung delapan kegiatan, yaitu:

  1. Pertukaran informasi perpajakan (Exchange of Information/EOI).
  2. Pengawasan kepatuhan wajib pajak.
  3. Intelijen perpajakan.
  4. Pemeriksaan pajak.
  5. Penagihan pajak.
  6. Pemeriksaan bukti permulaan.
  7. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  8. Penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Perluasan ruang lingkup ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendukung penegakan hukum perpajakan secara lebih optimal.

Tiga Saluran Permintaan Informasi Keuangan

SE-9/PJ/2026 juga mengatur mekanisme penyampaian permintaan IBK melalui tiga saluran utama, yaitu:

  • Aplikasi Coretax, yang meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK), Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR), serta sistem host to host bagi lembaga keuangan yang telah terhubung langsung dengan sistem administrasi DJP.
  • Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
  • Laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Apabila permintaan secara elektronik belum dapat dilakukan melalui ketiga saluran tersebut, DJP tetap dapat mengajukan permintaan secara luring sebagai alternatif.

Informasi Pihak yang Berkaitan dengan Wajib Pajak

Selain informasi mengenai wajib pajak, DJP juga dapat meminta informasi keuangan mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila diperlukan dalam rangka pengawasan kepatuhan. Pihak tersebut meliputi pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Menurut Bimo, mekanisme tersebut merupakan praktik yang telah menjadi standar dalam pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu menganggapnya sebagai kebijakan baru.

Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pajak

Dengan diterbitkannya SE-9/PJ/2026, DJP berharap proses permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan memiliki kepastian prosedur. Penguatan tata kelola ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung transparansi dan penegakan hukum di bidang perpajakan tanpa mengubah kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini sudah disusun dengan gaya penulisan berita yang formal, objektif, dan layak dipublikasikan di media atau situs berita.

Post Comment

Translate »