SE-8/PJ/2026 Dorong Percepatan Pengawasan Data Konkret Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginstruksikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mempercepat pengawasan terhadap data konkret milik wajib pajak. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Percepatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, penetapan pajak hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak. Karena itu, KPP diminta segera menindaklanjuti data konkret yang masa penetapannya akan segera berakhir agar proses pengawasan dapat diselesaikan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Mekanisme untuk Wajib Pajak Strategis

SE-8/PJ/2026 mengatur perlakuan yang berbeda berdasarkan kondisi data yang dimiliki wajib pajak. Bagi wajib pajak strategis yang data konkretnya akan daluwarsa dalam waktu paling lama 12 bulan, KPP akan melakukan penelitian otomatis apabila pada tahun pajak yang sama tidak ditemukan data selain data konkret.
Penelitian tersebut dilakukan terhadap satu jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak. Sementara itu, jika terdapat data lain pada tahun pajak yang sama, pengawasan dilakukan melalui penelitian komprehensif yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Ketentuan bagi Wajib Pajak Lainnya

Skema yang hampir sama juga berlaku bagi wajib pajak selain kategori strategis. Apabila hanya tersedia data konkret tanpa didukung data lain, KPP akan melakukan penelitian otomatis. Namun, apabila ditemukan data tambahan pada tahun pajak yang sama, KPP dapat melakukan penelitian komprehensif atau penelitian sederhana. Dalam kondisi tersebut, kegiatan P2DK juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut.

LHPt Disusun Maksimal Dua Hari Kerja

Surat edaran tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian hasil penelitian otomatis. Untuk wajib pajak strategis maupun wajib pajak lainnya yang hanya memiliki data konkret, Laporan Hasil Penelitian (LHPt) wajib diselesaikan paling lambat dua hari kerja sejak Surat Perintah Pengawasan diterbitkan. Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan disertai estimasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, KPP akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan sisa waktu menuju daluwarsa penetapan.

Jika masa daluwarsa masih lebih dari 90 hari hingga 12 bulan, KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, apabila sisa waktunya tidak lebih dari 90 hari, wajib pajak akan langsung diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan tanpa melalui tahapan P2DK.

Tiga Jenis Data Konkret

Dalam SE-8/PJ/2026, DJP menetapkan tiga jenis data yang termasuk kategori data konkret, yakni:

  • Faktur pajak yang telah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN.
  • Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong atau bukti pungut dalam SPT Masa PPh.
  • Bukti transaksi atau data perpajakan lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Melalui percepatan pengawasan ini, DJP berharap data konkret yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak dapat segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mencegah hilangnya kewenangan penetapan pajak akibat melewati batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.

Post Comment

Translate »