Cara Input Manual SPPBMCP untuk Kreditkan PPNatas Impor di Coretax
Apa Itu SPPBMCP?
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) merupakan surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor. Selain itu, SPPBMCP juga memuat besaran pungutan yang wajib dibayarkan, meliputi:
- Bea Masuk
- Cukai (apabila dikenakan)
- Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN dan PPh Impor
- Sanksi administrasi berupa denda (jika ada).
Pada praktiknya, SPPBMCP paling sering diterbitkan atas barang kiriman yang masuk ke Indonesia melalui penyelenggara jasa pengiriman.
Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman?
Barang kiriman adalah barang impor yang dikirim melalui penyelenggara pos, yaitu:
- Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD), seperti Pos Indonesia; atau
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT), seperti DHL, FedEx, TNT, UPS, dan perusahaan ekspedisi internasional lainnya.
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 4 Tahun 2025, barang kiriman dengan nilai pabean paling tinggi FOB USD1.500 tidak menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ataupun PIB Khusus (PIBK).
Sebagai gantinya, barang tersebut diberitahukan menggunakan Consignment Note (CN).
Apa Itu Consignment Note (CN)?
Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara jasa pengiriman sebagai dasar pengiriman barang kepada penerima.
Nomor CN nantinya menjadi salah satu data penting yang digunakan ketika PKP akan menginput dokumen pajak masukan di Coretax. Untuk pengiriman melalui jalur udara, nomor yang digunakan adalah Airway Bill (AWB).
Apakah PPN pada SPPBMCP Dapat Dikreditkan?
Ya.
PPN yang tercantum dalam SPPBMCP dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Hal tersebut dimungkinkan karena SPPBMCP termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 huruf o PER-11/PJ/2025.
Namun demikian, tidak seluruh data SPPBMCP otomatis muncul (prepopulated) pada sistem Coretax. Apabila data belum tersedia secara otomatis, PKP harus melakukan input secara manual agar PPN impor tersebut tetap dapat dikreditkan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan input manual di Coretax, siapkan terlebih dahulu:
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Apabila impor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kedua dokumen tersebut umumnya akan diberikan bersamaan dengan tagihan biaya pengiriman.
Cara Input SPPBMCP Secara Manual di Coretax
1. Login ke Coretax
- Login ke sistem Coretax DJP.
- Apabila mewakili wajib pajak lain, lakukan Impersonate terlebih dahulu.
2. Masuk ke Menu Pajak Masukan
Pilih menu:
e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan
Kemudian klik tombol:
+ Buat Dokumen Lain Masukan
Sistem akan menampilkan halaman Edit Dokumen Masukan yang terdiri dari:
- Dokumen Transaksi
- Seller Information
- Detail Transaksi
Pengisian Dokumen Transaksi
Lengkapi data sebagai berikut.
Jenis Transaksi
Pilih:
1. Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean
Jenis Dokumen
Terisi otomatis:
Normal
Detail Transaksi
Sesuaikan dengan transaksi.
Contoh:
01. Impor BKP
apabila mengimpor Barang Kena Pajak berwujud.
Dokumen Transaksi
Pilih:
PIB dan SSP
Nomor Dokumen
Isi dengan format:
CN#NTPN
Contoh:
123456789101#V912A6IL9D3VVVG4
Keterangan:
- Nomor CN diperoleh dari bagian atas SPPBMCP.
- Untuk pengiriman udara gunakan nomor AWB.
- NTPN diperoleh dari Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Tanggal Dokumen
Isi sesuai tanggal pada dokumen.
Masa Pajak
Terisi otomatis.
Tahun Pajak
Terisi otomatis.
Pengisian Seller Information
Pada bagian ini:
- NPWP otomatis terisi 0000000000000000.
- PKP cukup mengisi nama lawan transaksi sesuai dokumen.
Pengisian Detail Transaksi
Bagian ini digunakan untuk mengisi nilai pajak yang akan dikreditkan.
Isi kolom:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- PPN
- PPnBM (apabila ada)
Cara Menghitung DPP PPN
Dalam banyak kasus, SPPBMCP hanya mencantumkan jumlah PPN tanpa mencantumkan nilai DPP.
Apabila demikian, PKP harus menghitung sendiri DPP tersebut.
Sesuai ketentuan, DPP PPN impor adalah Nilai Impor.
Rumusnya:
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Sedangkan besarnya Bea Masuk dihitung dengan menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) atau kurs yang tercantum pada SPPBMCP.
Setelah memperoleh nilai impor:
- isi kolom DPP;
- masukkan nilai PPN sesuai SPPBMCP;
- isi PPnBM apabila terdapat pungutan PPnBM.
Pastikan seluruh data telah sesuai sebelum melanjutkan.
Simpan dan Upload Dokumen
Apabila seluruh data telah diisi:
- Klik Simpan Konsep.
- Sistem akan menampilkan status Created.
- Klik Upload Faktur.
- Sistem akan mengubah status menjadi Success.
Setelah proses upload berhasil, akan muncul kolom baru berupa:
- Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan
- Tahun Pengkreditan
Mengkreditkan Pajak Masukan
Pilih masa pajak ketika Pajak Masukan akan dikreditkan.
Sesuai ketentuan, Pajak Masukan dapat dikreditkan:
- pada masa pajak yang sama; atau
- paling lambat tiga masa pajak berikutnya.
Setelah menentukan masa pengkreditan:
- Klik tombol Kredit.
- Tunggu hingga muncul notifikasi Success.
Cara Memastikan Pajak Masukan Berhasil Dikreditkan
Untuk memastikan proses telah berhasil:
Masuk kembali ke:
e-Faktur → Dokumen Lain → Pajak Masukan
Kemudian pastikan dokumen SPPBMCP memiliki status:
Credited
Apabila status tersebut telah muncul, berarti PPN impor yang tercantum dalam SPPBMCP telah berhasil dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Post Comment