Transaksi yang Belum Dipungut PPNPMSE Bakal Dipungut via SPP-TDLN

Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan seluruh transaksi digital luar negeri yang memanfaatkan barang maupun jasa digital di Indonesia tetap dikenai PPN, termasuk transaksi yang belum tercakup dalam skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Latar Belakang Kebijakan

Seiring berkembangnya ekonomi digital, masyarakat Indonesia semakin banyak memanfaatkan berbagai layanan digital dari luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak (software), penyimpanan data (cloud), hingga berbagai layanan digital lainnya. Selama ini, sebagian transaksi tersebut telah dipungut PPN melalui mekanisme PMSE oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Namun, masih terdapat transaksi digital luar negeri yang belum dapat dipungut PPN melalui skema tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk SPP-TDLN sebagai mekanisme pelengkap agar tidak ada transaksi digital luar negeri yang terlewat dari pemungutan PPN.

Ruang Lingkup Pemungutan PPN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas:

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean berupa barang digital, seperti aplikasi, perangkat lunak, permainan digital, musik digital, e-book, dan produk digital lainnya.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital, seperti layanan cloud computing, layanan streaming, langganan platform digital, jasa periklanan digital, serta berbagai layanan digital lainnya.

Dengan demikian, transaksi digital lintas negara yang sebelumnya belum dipungut PPN tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pemungutan PPN

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan terhadap transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh pihak selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut.

Dalam mekanisme ini, PPN harus sudah diperhitungkan oleh pelaku usaha transaksi digital luar negeri ke dalam harga atau pembayaran atas barang maupun jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Besarnya PPN dihitung menggunakan rumus:

PPN = 11/111 × Harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN.

Metode ini digunakan untuk memperoleh besaran PPN apabila harga yang dibayarkan konsumen sudah merupakan harga termasuk pajak.

Peran Bank sebagai Pihak Pemungut

Salah satu perbedaan utama dalam mekanisme SPP-TDLN adalah keterlibatan bank sebagai pihak lain yang membantu proses pemungutan PPN.

Bank akan memungut PPN apabila telah menerima konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN bahwa suatu transaksi digital luar negeri merupakan transaksi yang terutang PPN. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Mekanisme Penyetoran PPN

Setelah PPN dipungut, terdapat alur penyetoran yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Bank menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak menerima konfirmasi bahwa transaksi terutang PPN.
  2. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari sejak menerima setoran dari bank.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap penerimaan negara dapat disetorkan secara tepat waktu sekaligus menjaga akuntabilitas proses pemungutan.

Pengembangan Sistem SPP-TDLN

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan khusus untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini berfungsi menghubungkan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemungutan, mulai dari penyelenggara sistem hingga bank sebagai pihak pemungut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menugaskan PT Jalin Pembayaran Nusantara, yang merupakan anak usaha BUMN, untuk mengembangkan sekaligus menyelenggarakan SPP-TDLN. Penunjukan tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pemungutan pajak digital yang aman, terintegrasi, dan efisien.

Tujuan Penerapan SPP-TDLN

Penerapan SPP-TDLN memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Menutup celah pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum tercakup dalam skema PMSE.
  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
  • Menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dari pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat.
  • Mendukung digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Post Comment

Translate »