DJP Perjelas Ketentuan Bukti yang Tak Diserahkan Saat Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai penyusunan surat uraian banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Nomor SE-6/PJ/2026, DJP memberikan pedoman mengenai informasi yang harus dimuat dalam surat uraian banding, khususnya apabila terdapat buku, catatan, data, informasi, atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan.

Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, data atau dokumen yang tidak disampaikan wajib pajak pada saat pemeriksaan pada dasarnya tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam tahap keberatan.

Karena itu, apabila ketentuan tersebut diterapkan, DJP wajib menjelaskan secara lengkap kronologi permintaan maupun peminjaman dokumen yang sebelumnya tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Kronologi tersebut menjadi bagian penting dalam surat uraian banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak.

Kronologi Permintaan Dokumen Harus Dicantumkan

SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat uraian banding perlu memuat rangkaian proses yang menunjukkan upaya DJP dalam meminta buku, catatan, maupun dokumen kepada wajib pajak selama pemeriksaan berlangsung.

Rangkaian tersebut dapat berupa:

  1. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;
  2. surat peringatan pertama;
  3. surat peringatan kedua;
  4. berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan dokumen;
  5. berita acara pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari wajib pajak; dan/atau
  6. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta tidak tersedia.

Selain menjelaskan proses tersebut, DJP juga perlu merinci dokumen, data, atau keterangan mana saja yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Dengan adanya perincian tersebut, isi surat uraian banding dapat menggambarkan secara jelas dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses sengketa pajak.

Bukti Baru Saat Banding Memiliki Ketentuan Tersendiri

Aturan ini juga mengatur kondisi ketika wajib pajak mengajukan bukti baru dalam persidangan banding. Apabila bukti tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan, tim sidang DJP perlu mencantumkan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap bukti yang memang belum diperoleh dari pihak ketiga ketika proses pemeriksaan dilakukan. Dalam kondisi tersebut, bukti tersebut tidak termasuk dalam kategori yang otomatis dikesampingkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4).

Dengan pengaturan ini, DJP memberikan batasan yang lebih jelas mengenai dokumen yang dapat maupun tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses keberatan dan banding.

Menjadi Pedoman Penanganan Banding dan Gugatan

SE-6/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi DJP dalam menangani sidang banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dalam penyusunan dokumen persidangan, memberikan kepastian dalam pelaksanaan prosedur, serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa perpajakan di lingkungan DJP.

Post Comment

Translate »