Izin atau SKT Dicabut, Kuasa Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Wakili WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan, pihak tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai kuasa wajib pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Madya pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono menjelaskan, status pihak lain sebagai kuasa wajib pajak dapat berakhir apabila izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang menjadi dasar kewenangannya dibekukan atau dicabut.
Dengan kondisi tersebut, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak.
SKT Jadi Bukti Kompetensi Kuasa
Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam PMK 44/2026. Berdasarkan beleid tersebut, pihak lain yang memiliki SKT dianggap mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan untuk menjalankan peran sebagai kuasa.
SKT merupakan surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Karena itu, pihak lain yang SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Hal yang sama berlaku apabila izin konsultan pajak yang menjadi dasar kewenangannya mengalami pembekuan atau pencabutan.
Ada 5 Kondisi yang Mengakhiri Pemberian Kuasa
PMK 44/2026 mengatur lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa wajib pajak berakhir. Kondisi tersebut terdiri atas:
- Masa berlaku surat kuasa khusus berakhir.
- Wajib pajak mencabut pemberian kuasa.
- Izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut.
- SKT dibekukan dan/atau dicabut.
- Kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Dengan demikian, berakhirnya kuasa tidak hanya disebabkan masa berlaku surat kuasa khusus yang habis. Pemberian kuasa juga dapat berakhir ketika wajib pajak mencabut kuasanya atau ketika pihak yang diberi kuasa mengalami masalah pada izin maupun SKT yang dimilikinya.
Tak Lagi Berwenang Jalankan Hak WP
Jika salah satu dari lima kondisi tersebut terjadi, pihak yang sebelumnya menerima kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah dikuasakan kepadanya.
Artinya, sejak pemberian kuasa berakhir, pihak tersebut tidak dapat lagi bertindak atas nama wajib pajak untuk urusan perpajakan yang sebelumnya menjadi kewenangannya.
DJP mengingatkan ketentuan ini perlu diperhatikan oleh wajib pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa. Wajib pajak perlu memastikan pihak yang diberi kuasa masih memiliki kewenangan, sedangkan kuasa wajib pajak perlu menjaga agar izin dan SKT yang menjadi dasar kewenangannya tetap berlaku.
Post Comment