PMK 55/2026 Terbit, Ketentuan Konsultan Pajak dan Kuasa WP Berubah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengatur ketentuan bagi konsultan pajak maupun pihak lain yang ditunjuk untuk menjadi kuasa wajib pajak.
PMK tersebut sekaligus membawa perubahan atas PMK 111/2014 yang sebelumnya telah beberapa kali direvisi, dengan perubahan terakhir melalui PMK 175/2022. Salah satu ketentuan yang diperbarui berkaitan dengan surat keterangan kompetensi (SKK) dan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak.
Penerbitan aturan ini salah satunya didasarkan pada belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak
PMK 55/2026 memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada konsultan pajak. Dalam aturan baru ini, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga diatur secara khusus. Ketentuan yang berlaku mencakup persyaratan kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi.
Pihak lain yang dimaksud merupakan orang yang bukan konsultan pajak ataupun keluarga wajib pajak. Untuk menjalankan kuasa, orang tersebut harus memiliki SKT dan ditunjuk oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan SKK dan SKT
SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK. Dokumen SKK menjadi bukti bahwa seseorang mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam bidang perpajakan. Ada tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh SKK. Seseorang harus mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus. SKK sendiri memiliki tiga jenjang kompetensi, yakni A, B, dan C.
Masa berlaku SKK ditetapkan selama tiga tahun sejak dokumen diterbitkan. Pemegang SKK yang ingin memperpanjang masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan terlebih dahulu mengikuti ujian penyegaran.
SKK untuk Izin Praktik Konsultan Pajak
SKK juga digunakan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. Jadi, kewajiban memiliki SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang menjalankan kuasa wajib pajak.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan dengan mekanisme sebelumnya. Dalam aturan lama, sertifikat konsultan pajak menjadi dokumen yang digunakan untuk memenuhi aspek kompetensi.
Kendati demikian, sertifikat konsultan pajak yang sudah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahan-perubahannya masih diakui. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan aturan tersebut dapat digunakan sebagai SKK dalam masa transisi, paling lama dua tahun sejak tanggal penerbitannya.
Selain itu, sertifikat lama masih dapat digunakan untuk mengajukan izin konsultan pajak hingga asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Apabila ujian profesi sudah mulai diselenggarakan, pemegang sertifikat lama tetap harus mengikutinya apabila akan mengajukan izin praktik konsultan pajak.
Aturan untuk Kantor Konsultan Pajak
PMK 55/2026 juga mencakup ketentuan mengenai kantor konsultan pajak. Pemerintah mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap kantor konsultan pajak melalui beleid tersebut. Beberapa hal yang masuk dalam pengaturan antara lain:
- Penetapan izin kantor konsultan pajak;
- Sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak dan kantor konsultan pajak;
- Persetujuan perubahan nama kantor konsultan pajak; dan
- Persetujuan penutupan kantor konsultan pajak.
Dengan berlakunya PMK 55/2026, pengaturan mengenai kuasa wajib pajak tidak hanya mencakup konsultan pajak. Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa juga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait kompetensi, pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan.
Post Comment