PMK 55/2026 Perluas Aturan Kuasa Wajib Pajak, Atur SKK, SKT hingga Ujian Profesi Konsultan Pajak
JAKARTA, 2 September 2026 — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
PMK 55/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan penting dalam regulasi terbaru tersebut adalah diperluasnya pengaturan mengenai pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Jika dalam ketentuan sebelumnya pengaturan lebih banyak berfokus pada konsultan pajak, PMK 55/2026 kini mencakup aspek kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengembangan, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak lain yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak.
Pihak Lain Wajib Memiliki SKK dan SKT
PMK 55/2026 mendefinisikan pihak lain sebagai seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta ditunjuk oleh wajib pajak sebagai kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat bertindak sebagai pihak lain, seseorang harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang wajib mengikuti uji kompetensi perpajakan dan dinyatakan lulus.
Tingkat kompetensi dalam SKK dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Tingkat A
- Tingkat B
- Tingkat C
SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku mendekati akhir, pemegang SKK dapat mengajukan perpanjangan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan melalui ujian penyegaran.
Sementara itu, SKT diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SKK. Dengan demikian, mekanisme baru tersebut memberikan landasan administratif sekaligus kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
SKK Juga Menjadi Syarat bagi Konsultan Pajak
Perubahan penting lainnya adalah SKK tidak hanya berlaku bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan bagi konsultan pajak dalam mengajukan izin praktik.
Ketentuan ini sekaligus mengubah mekanisme sebelumnya yang menggunakan sertifikat konsultan pajak sebagai salah satu dokumen utama untuk menunjukkan kompetensi profesional.
Dengan rezim baru tersebut, kompetensi perpajakan konsultan pajak akan dibuktikan melalui SKK yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Namun, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.
Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama tetap dinyatakan berlaku sebagai SKK paling lama dua tahun sejak tanggal sertifikat tersebut diterbitkan.
Ketentuan transisi ini memberikan waktu bagi pemegang sertifikat lama untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diperkenalkan melalui PMK 55/2026.
Sertifikat Lama Masih Dapat Digunakan untuk Permohonan Izin
Pemegang sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya juga masih dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Namun, setelah asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi, pemilik sertifikat lama tetap diwajibkan mengikuti ujian profesi tersebut apabila ingin mengajukan permohonan izin konsultan pajak.
Artinya, terdapat dua mekanisme yang perlu dibedakan dalam sistem baru, yaitu uji kompetensi yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda sehingga tidak dapat dipandang sebagai jenis ujian yang sama.
Asosiasi Wajib Menyelenggarakan Ujian Profesi Sebelum 2027
PMK 55/2026 memberikan batas waktu kepada asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Berdasarkan Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026, ujian profesi konsultan pajak wajib diselenggarakan paling lambat 31 Desember 2026.
Ujian profesi tersebut menjadi salah satu persyaratan baru dalam proses memperoleh izin praktik konsultan pajak.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola profesi konsultan pajak karena pemerintah tidak hanya menetapkan standar kompetensi, tetapi juga memberikan ruang bagi asosiasi profesi untuk menyelenggarakan ujian profesi.
Kantor Konsultan Pajak Kini Diatur Lebih Terperinci
PMK 55/2026 juga memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai kantor konsultan pajak.
Konsultan pajak dapat mendirikan kantor konsultan pajak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pendirian kantor tersebut wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Dalam Pasal 16 ayat (1), PMK 55/2026 menetapkan bahwa kantor konsultan pajak dapat berbentuk:
- perseorangan;
- persekutuan perdata;
- firma; atau
- perseroan terbatas.
Pengaturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk kelembagaan yang dapat digunakan oleh konsultan pajak dalam menjalankan kegiatan profesionalnya.
Selain bentuk kantor, PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap kantor konsultan pajak.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada individu konsultan pajak, tetapi juga terhadap kantor sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan jasa konsultasi perpajakan.
Mengapa Pemerintah Memperluas Pengaturan?
Dalam pertimbangan PMK 55/2026 disebutkan bahwa PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/PMK.01/2022 belum mengatur pembinaan dan/atau pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan sebelumnya.
Perluasan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk memberikan standar yang lebih jelas bagi pihak yang memperoleh kewenangan untuk mewakili wajib pajak dalam urusan perpajakan.
Melalui pengaturan mengenai kompetensi, pendaftaran, pembinaan, pengawasan, dan sanksi, pemerintah berupaya membangun mekanisme yang lebih terstruktur terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
DJP Mutasi dan Melantik 1.261 Pegawai
Selain perkembangan regulasi mengenai konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan perubahan terhadap susunan pegawainya.
DJP memutasi dan mengangkat 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat ke dalam sejumlah jabatan fungsional, yakni pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, serta asisten penyuluh pajak.
Sementara itu, 34 pegawai lainnya dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan APBN.
Pelantikan pejabat fungsional tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan pelaksanaan secara fisik dan/atau virtual.
Perubahan penempatan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi dan pengembangan karier pegawai DJP melalui jabatan fungsional.
Kemenkeu Siapkan ARISE untuk Mitigasi Dampak Bencana terhadap Fiskal
Di sisi lain, Kemenkeu juga memperkuat mitigasi risiko fiskal yang muncul akibat bencana.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu bekerja sama dengan United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) meluncurkan Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience (ARISE).
Sistem tersebut dirancang untuk menyediakan informasi yang lebih komprehensif mengenai berbagai risiko bencana, termasuk bahaya atau hazard, paparan atau exposure, kerentanan atau vulnerability, serta kerugian ekonomi dan dampak fiskal yang ditimbulkan.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan ARISE diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat perencanaan mitigasi bencana.
Selain mitigasi, informasi yang tersedia melalui sistem tersebut juga diharapkan mendukung kesiapan pembiayaan serta strategi risk transfer sebelum bencana terjadi.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya merespons dampak bencana setelah kejadian, tetapi juga memiliki perencanaan fiskal untuk menghadapi potensi risiko sejak sebelumnya.
Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026 Tumbuh 27 Persen
Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh sebesar 27% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan kinerja penerimaan yang relatif kuat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pemerintah masih memperkirakan terdapat risiko penerimaan pajak tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Berdasarkan outlook terbaru, penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi shortfall sekitar Rp46,9 triliun dari target APBN.
Sebagai pembanding, penerimaan pajak hingga Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun. Dengan pertumbuhan yang dilaporkan sebesar 27%, estimasi penerimaan hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp1.441,9 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 61,15% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026.
Meskipun pertumbuhan penerimaan masih tinggi, pemerintah tetap perlu memperhatikan dinamika ekonomi serta perkembangan penerimaan pada empat bulan terakhir 2026 untuk mengejar target tahunan.
Hologram Tak Lagi Menjadi Fitur Minimum pada Pita Cukai
Kebijakan Kemenkeu lainnya datang dari sektor kepabeanan dan cukai.
Melalui PMK Nomor 57 Tahun 2026, pemerintah mengubah ketentuan mengenai fitur keamanan pada pita cukai. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah hologram tidak lagi diwajibkan sebagai unsur pengamanan minimum pada pita cukai.
Namun, perubahan tersebut bukan berarti pemerintah melarang penggunaan hologram.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa hologram tetap dapat digunakan apabila pemerintah menilai fitur tersebut diperlukan sebagai bagian dari sistem pengamanan.
Dengan demikian, ketentuan baru lebih memberikan fleksibilitas dalam menentukan fitur keamanan pita cukai.
Hologram tidak lagi ditetapkan sebagai satu-satunya unsur minimum yang wajib tersedia, sehingga pemerintah dapat menggunakan fitur sekuriti lain sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi pengamanan.
Reformasi Administrasi dan Pengawasan Perpajakan Berlanjut
Sejumlah kebijakan Kemenkeu tersebut menunjukkan bahwa pembenahan sektor perpajakan dan fiskal pada 2026 tidak hanya berfokus pada penerimaan negara.
PMK 55/2026 memperlihatkan adanya upaya memperkuat profesionalisme dan pengawasan terhadap konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Kehadiran SKK dan SKT memberikan kerangka baru mengenai kompetensi dan registrasi pihak yang menjalankan fungsi tersebut.
Pada saat yang sama, kewajiban asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan ujian profesi paling lambat 31 Desember 2026 menandai adanya perubahan penting dalam mekanisme pengakuan profesional konsultan pajak.
Di lingkungan DJP, mutasi dan pengangkatan lebih dari seribu pegawai ke jabatan fungsional menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia. Sementara itu, peluncuran ARISE menunjukkan bahwa pengelolaan fiskal mulai diarahkan agar semakin memperhitungkan risiko bencana dan ketahanan fiskal daerah.
Dari sisi penerimaan, pertumbuhan pajak hingga Agustus 2026 sebesar 27% memberikan sinyal positif, meskipun masih terdapat risiko shortfall terhadap target APBN. Adapun perubahan fitur keamanan pita cukai melalui PMK 57/2026 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan teknologi pengamanan yang lebih fleksibel.
Post Comment