Pemerintah Beri Fasilitas PPh atas Bunga SBN Valas yang Terbit di Pasar Domestik

Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2026.

Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

Berlaku untuk SUN dan SBSN

Dalam PMK 59/2026, SBN dalam valuta asing yang mendapatkan fasilitas PPh DTP mencakup surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan atas penghasilan berupa bunga atau imbalan. PPh DTP juga mencakup diskonto SBN dalam valuta asing yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik. Adapun pasar perdana domestik yang dimaksud merupakan kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia.

Berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026

Pemerintah memberikan fasilitas PPh DTP tersebut untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026. Pelaksanaan serta pertanggungjawaban belanja subsidi PPh DTP atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK 59/2026 sendiri mulai berlaku pada 24 Agustus 2026.

Berkaitan dengan Kebijakan DHE SDA

Pemberian insentif PPh ini juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026.

PP tersebut merupakan perubahan atas PP 36/2023. Melalui ketentuan baru tersebut, pemerintah menambahkan SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing sebagai salah satu instrumen penempatan DHE SDA.

Dengan adanya fasilitas PPh DTP melalui PMK 59/2026, pemerintah memberikan insentif atas penghasilan dari SBN valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penempatan dana sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

Post Comment

Translate »