Ada Kekerabatan dengan Pegawai DJP? Konsultan Pajak Wajib Lapor

PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur persyaratan baru bagi seseorang yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemohon izin konsultan pajak wajib menyampaikan pernyataan mengenai ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP. Jika tidak memiliki hubungan kekerabatan, pemohon cukup melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan tersebut. Namun, apabila memiliki hubungan kekerabatan, pemohon wajib mengungkapkannya dalam surat pernyataan yang setidaknya mencantumkan nama, NIP, dan jabatan pegawai DJP yang menjadi kerabatnya.

Apabila izin tetap diberikan dan orang tersebut menjadi konsultan pajak, ia wajib menghindari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien. Hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP dapat menjadi benturan kepentingan apabila berpotensi memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya.

Jika konsultan pajak tidak menjaga diri dari benturan kepentingan tersebut, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.

PMK 55/2026 mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.

Post Comment

Translate »