DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Langsung Panik Saat Terima STP

Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak terburu-buru panik ketika menerima surat tagihan pajak (STP). Sebelum menentukan tindakan, wajib pajak sebaiknya mengetahui lebih dulu penyebab munculnya tagihan tersebut.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menyampaikan bahwa penerbitan STP bisa disebabkan oleh beberapa hal. Kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran, sanksi administrasi, hingga hasil penelitian administrasi DJP dapat menjadi penyebab diterbitkannya STP.

Karena itu, wajib pajak perlu melihat isi STP secara menyeluruh dan tidak hanya memperhatikan besarnya tagihan.

Lihat Keterangan dalam STP

Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memeriksa beberapa informasi yang tercantum di dalamnya. Hal yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan STP diterbitkan.

Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan catatan dan dokumen perpajakan yang dimiliki. Pengecekan dapat menggunakan bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT, serta dokumen transaksi yang berkaitan.

Data Belum Sesuai, Segera Konfirmasi

Jika terdapat informasi yang belum dipahami atau data dalam STP tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada DJP melalui Kring Pajak 1500200, KPP terdekat, maupun kanal resmi DJP lainnya.

Setelah mengetahui kondisi tagihan, wajib pajak perlu segera menentukan tindak lanjut. Jika kewajiban tersebut memang benar, pembayaran sebaiknya dilakukan tanpa menunggu hingga melewati jatuh tempo.

Sementara itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perpajakan, termasuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran.

Informasi Tagihan Bisa Dilihat di Coretax

DJP juga mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik untuk mengetahui adanya tagihan. Melalui Coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak.

Karena itu, akun Coretax perlu diperiksa secara berkala. Wajib pajak juga perlu memastikan alamat email dan data kontak yang terdaftar tetap sesuai serta memperbaruinya apabila terjadi perubahan.

Dengan mengetahui tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera melakukan pengecekan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Kondisi yang Dapat Menjadi Dasar STP

Berdasarkan Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, STP dapat diterbitkan dalam sejumlah kondisi, yaitu:

  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  2. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  3. Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
  4. PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
  5. PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan UU PPN, dengan pengecualian tertentu bagi PKP pedagang eceran.
  6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak berdasarkan keputusan, putusan, atau data dan informasi yang ditemukan.
  7. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT PPh.

PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, dan wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon yang dikenai sanksi berupa denda dan/atau bunga.

Post Comment

Translate »