RUU Keuangan Negara Soroti Batas Defisit APBN 3 Persen
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara kembali menyoroti aturan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membuka kemungkinan untuk merevisi batas tersebut. Menurutnya, angka 3 persen perlu dikaji kembali karena ketentuan tersebut tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melainkan terdapat dalam bagian penjelasan.
Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai aturan yang mutlak. Ia juga menilai pemerintah tidak seharusnya hanya berfokus agar defisit tidak melewati angka tersebut, tetapi perlu melihat penyebab dan penggunaan belanja negara yang menyebabkan terjadinya defisit.
Menurutnya, defisit merupakan akibat dari kondisi ketika belanja negara lebih besar daripada pendapatan. Karena itu, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa belanja tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan produktivitas.
Wacana perubahan batas defisit juga dikaitkan dengan kebutuhan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keluar dari middle income trap. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah dinilai membutuhkan ruang fiskal yang cukup untuk melakukan berbagai program pembangunan.
Angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB sendiri memiliki kaitan dengan aturan fiskal dalam Maastricht Treaty di Eropa. Ketentuan tersebut kemudian menjadi salah satu referensi dalam pembentukan aturan disiplin fiskal di Indonesia.
Namun, perubahan batas defisit tidak berarti pemerintah dapat meningkatkan utang tanpa batas. Jika batas 3 persen diubah, tetap diperlukan aturan pengaman agar utang dan pembayaran bunga tetap terkendali serta kondisi keuangan negara tetap sehat.
Pembahasan RUU Keuangan Negara saat ini masih berlangsung. Belum ada keputusan final mengenai apakah batas defisit 3 persen akan dinaikkan, diubah, atau tetap dipertahankan.
Post Comment