PMK 71/2026 Ubah Mekanisme Penghitungan Pembayaran Pajak untuk Pengurangan Sanksi Administratif
Pemerintah menerbitkan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme penghitungan pembayaran pajak dalam proses pengajuan pengurangan sanksi administratif atau denda pajak. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah pembayaran pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang masih terutang sebelum dialokasikan untuk membayar sanksi administratif.
Perubahan tersebut menjadi hal penting bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak beserta sanksi administrasi dan berencana mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Dengan mekanisme baru ini, wajib pajak perlu memperhatikan kembali penghitungan pembayaran yang telah dilakukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Diprioritaskan untuk Melunasi Pokok Pajak
Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 terdapat pada Pasal 23 ayat (6). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau STP PBB diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok PBB, maupun jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.
Dengan demikian, apabila wajib pajak memiliki kewajiban berupa pokok pajak dan sanksi administratif, pembayaran yang dilakukan akan diprioritaskan untuk mengurangi atau melunasi pokok pajak terutang terlebih dahulu. Setelah pokok pajak terpenuhi, kelebihan pembayaran baru diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang mengatur pengalokasian pembayaran secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Perubahan tersebut membuat urutan pengalokasian pembayaran menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam menghitung sisa kewajiban perpajakannya.
Ilustrasi Penghitungan Pembayaran Pajak
Untuk memahami perubahan tersebut, berikut ilustrasi sederhana mengenai penerapan mekanisme pembayaran berdasarkan PMK 71/2026.
Misalnya, wajib pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pokok pajak terutang: Rp100.000.000
- Sanksi administratif: Rp20.000.000
- Total kewajiban: Rp120.000.000
Apabila wajib pajak melakukan pembayaran sebesar Rp60.000.000, seluruh pembayaran tersebut diperhitungkan terlebih dahulu untuk mengurangi pokok pajak. Dengan demikian, sisa pokok pajak menjadi Rp40.000.000, sedangkan sanksi administratif tetap sebesar Rp20.000.000.
Apabila wajib pajak kemudian membayar Rp50.000.000, pembayaran tersebut digunakan untuk melunasi sisa pokok pajak sebesar Rp40.000.000. Sisa pembayaran sebesar Rp10.000.000 selanjutnya diperhitungkan terhadap sanksi administratif.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, setelah kedua pembayaran dilakukan, pokok pajak telah lunas dan sanksi administratif yang tersisa sebesar Rp10.000.000.
Perlu diperhatikan bahwa ilustrasi ini hanya menggambarkan urutan pengalokasian pembayaran. Penghitungan aktual tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kondisi tagihan, jenis pajak, dan rincian pembayaran wajib pajak.
Perubahan Berlaku untuk Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak
Perubahan mekanisme penghitungan pembayaran ini berkaitan dengan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan sanksi administratif atau denda administratif. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pokok pajak yang menjadi kewajibannya telah diperhitungkan dan dilunasi sesuai persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Ketentuan ini juga relevan bagi wajib pajak yang mengajukan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Dalam konteks tersebut, penghitungan pembayaran perlu memperhatikan jumlah pokok atau selisih pokok PBB yang masih terutang serta denda administratif yang dikenakan.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi antara nilai pokok pajak, sanksi administratif, dan pembayaran yang telah dilakukan. Langkah ini diperlukan agar nilai sisa kewajiban dan jumlah sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi dapat dihitung secara tepat.
Pemerintah Mengubah Format Penghitungan Pembayaran
Selain mengubah mekanisme pengalokasian pembayaran, PMK 71/2026 juga menyesuaikan format penghitungan pembayaran pajak. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (9), yang merujuk pada contoh penghitungan dalam Lampiran Huruf C sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.
Sejalan dengan perubahan itu, wajib pajak perlu menyesuaikan penyusunan perhitungan dalam permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Data dan informasi yang disampaikan harus mencerminkan jumlah pajak terutang, pembayaran yang telah diperhitungkan terhadap pokok pajak, sisa sanksi administratif, serta jumlah pengurangan yang dimohonkan.
Penyesuaian format ini penting untuk memastikan bahwa penghitungan yang disampaikan kepada otoritas pajak konsisten dengan mekanisme yang ditetapkan dalam PMK 71/2026. Wajib pajak juga perlu memeriksa lampiran yang relevan sebelum menyampaikan permohonan agar tidak menggunakan format penghitungan yang sudah tidak sesuai.
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Dengan berlakunya mekanisme baru tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian wajib pajak.
Pertama, wajib pajak perlu memisahkan secara jelas jumlah pokok pajak dan sanksi administratif dalam pencatatan kewajiban perpajakan. Pemisahan ini diperlukan agar pembayaran dapat dialokasikan sesuai urutan yang ditetapkan.
Kedua, pembayaran yang telah dilakukan perlu ditelusuri kembali untuk memastikan berapa jumlah pokok pajak yang telah dilunasi dan berapa sanksi administratif yang masih tersisa. Penghitungan ini menjadi dasar dalam menentukan jumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Ketiga, wajib pajak perlu menggunakan format penghitungan sesuai Lampiran Huruf C PMK 71/2026 ketika ketentuan tersebut relevan dengan permohonan yang diajukan. Penggunaan format yang tepat membantu memastikan konsistensi antara data pembayaran dan jumlah pengurangan sanksi yang dimohonkan.
Keempat, wajib pajak perlu memastikan bahwa persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi telah dipenuhi. Perubahan urutan pengalokasian pembayaran tidak dengan sendirinya menjamin bahwa permohonan akan disetujui, karena keputusan tetap bergantung pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Post Comment