SPP-TDLN Himpun Data WP, DJP Pastikan Bukan untuk Pantau Rekening

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan data transaksi luar negeri yang dikumpulkan dalam sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) akan digunakan secara terbatas. Data tersebut digunakan untuk memetakan dan menganalisis transaksi yang berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan data yang dikelola dalam sistem tersebut dapat mencakup identitas wajib pajak, nomor rekening, hingga nominal transaksi. Meski demikian, penggunaan data tersebut bukan ditujukan untuk memantau rekening wajib pajak secara langsung.

Menurut Bimo, tata kelola data dalam SPP-TDLN difokuskan pada kebutuhan pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Aturan SPP-TDLN dan Pemungutan PPN

Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan Perpres No. 68/2025. Adapun ketentuan teknis mengenai pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK No. 49/2026.

Dalam aturan tersebut, PPN terutang ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada pihak lain bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan dikenai PPN.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pihak tersebut ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Data Transaksi Disampaikan untuk Konfirmasi PPN

Dalam pelaksanaan SPP-TDLN, pihak lain wajib menyampaikan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada penyelenggara sistem. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengonfirmasi apakah transaksi digital luar negeri yang dilakukan termasuk transaksi yang dikenai PPN.

PMK No. 49/2026 mengatur sejumlah data yang dapat disampaikan, antara lain nama pelaku usaha, nominal transaksi, mata uang transaksi, tipe transaksi, tujuan transaksi, dan nomor rekening.

Setelah permintaan konfirmasi diterima, penyelenggara SPP-TDLN wajib memberikan konfirmasi paling lambat satu hari. Selain itu, penyelenggara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola, menjaga keamanan, serta melindungi kerahasiaan data yang diterima.

Ketentuan tersebut mencakup tanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK No. 49/2026.

Enam Pihak Mulai Memungut PPN

Pemerintah sebelumnya telah menunjuk enam pihak sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN melalui skema SPP-TDLN. Keenam pihak tersebut terdiri atas lima bank Himbara, yakni BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI, serta perusahaan fintech PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

Bimo menyampaikan SPP-TDLN telah resmi diterapkan sejak 25 September 2026. Sementara itu, keenam pihak yang ditunjuk tersebut mulai melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sejak 1 Oktober 2026.

Post Comment

Translate »