PMK 71/2026 Ubah Ketentuan Penghitungan Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perubahan ketentuan dalam PMK 71/2026 dilakukan untuk mengatasi kesulitan yang muncul saat aturan sebelumnya diterapkan. Penghitungan pembayaran pokok pajak dan sanksi secara proporsional dalam PMK 118/2024 dinilai kurang sesuai dengan praktik penagihan yang berlangsung di lapangan.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Etty Rachmiyanthi menerangkan bahwa petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya meminta wajib pajak melunasi pokok pajak terlebih dahulu sebelum membayar sanksi. Akan tetapi, ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, pembayaran yang sudah dilakukan justru dihitung kembali secara proporsional.

Perbedaan mekanisme tersebut menjadi kendala bagi petugas maupun wajib pajak. Karena itu, DJP mengubah ketentuan penghitungan pembayaran agar pelunasan pokok pajak dapat diperhitungkan terlebih dahulu sebelum sanksi.

Penghitungan Pembayaran Mengalami Perubahan

Dalam Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024, pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dilakukan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan diperhitungkan secara proporsional. Dengan mekanisme ini, pembayaran dialokasikan untuk pokok pajak yang kurang dibayar dan sanksi.

PMK 71/2026 mengubah ketentuan tersebut. Pembayaran kini digunakan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak yang masih kurang dibayar. Apabila jumlah pembayaran melebihi pokok pajak yang terutang, kelebihannya baru diperhitungkan untuk membayar sanksi.

Dengan demikian, wajib pajak yang telah membayar pokok pajak secara penuh dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi atas bagian sanksi yang masih harus dibayar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi Pembayaran Pokok Pajak

Perubahan mekanisme tersebut dapat dilihat dari contoh yang diberikan DJP. KPP X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada Tuan A dengan total nilai Rp140 juta. Tagihan itu terdiri atas pokok pajak Rp100 juta dan sanksi administratif Rp40 juta.

Tuan A membayar Rp100 juta pada 1 Februari 2026 untuk melunasi pokok pajaknya. Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, ia mengajukan permohonan pengurangan sanksi.

Berdasarkan ketentuan baru, pembayaran yang dilakukan Tuan A seluruhnya diperhitungkan untuk pokok pajak. Oleh karena itu, sanksi administratif sebesar Rp40 juta masih dapat diajukan untuk pengurangan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran pokok pajak tidak lagi dibagi secara proporsional dengan sanksi. Pokok pajak menjadi prioritas dalam penghitungan, sedangkan sanksi diperhitungkan setelah kewajiban pokok pajak terpenuhi.

Kembali ke Mekanisme PMK 8/2013

Etty menjelaskan bahwa ketentuan dalam PMK 71/2026 sebenarnya mengembalikan mekanisme yang pernah berlaku berdasarkan PMK 8/2013. Penghitungan secara proporsional baru diterapkan melalui PMK 118/2024 dan dalam pelaksanaannya dinilai menyulitkan wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan sanksi.

Berdasarkan kendala tersebut, DJP memilih kembali menggunakan mekanisme sebelumnya. Penyesuaian ini diharapkan membuat proses pembayaran dan pengajuan pengurangan sanksi lebih selaras dengan pelaksanaan penagihan di lapangan.

Berkaitan dengan KEP-239/PJ/2026

Perubahan penghitungan pembayaran ini juga mendukung pelaksanaan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi melalui KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak dapat membayar pokok pajak terlebih dahulu, kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Pengajuan tersebut tetap harus memenuhi kriteria dalam KEP-239/PJ/2026 serta ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.

Dengan perubahan ini, DJP memperbaiki cara pembayaran diperhitungkan ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Sementara itu, persyaratan pengajuan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Post Comment

Translate »