539 Ribu SP2DK Diterbitkan, DJP Bidik Ketidakcocokan Data Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sebanyak 539.733 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 27 Oktober 2026. Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengklarifikasi data perpajakan yang diperoleh dari berbagai sumber serta mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sebagian besar SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atau keterangan dari wajib pajak atas data yang telah diperoleh otoritas pajak.

Menurut Inge, hingga tanggal tersebut, DJP telah menerbitkan 539.733 SP2DK sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas data yang berasal dari berbagai pihak. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi DJP untuk menilai kesesuaian antara informasi yang dimiliki otoritas pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

SP2DK Bukan Berarti Wajib Pajak Melakukan Pelanggaran

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penerimaan SP2DK tidak serta-merta menunjukkan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran pajak. Surat tersebut merupakan sarana bagi DJP untuk mengonfirmasi kesesuaian data, meminta klarifikasi atas indikasi tertentu, serta memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu menelaah data yang diminta, menyiapkan dokumen pendukung, dan memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi serta pencatatan yang dimiliki. Apabila terdapat perbedaan data, wajib pajak perlu memastikan penyebabnya sebelum menyampaikan tanggapan kepada KPP.

Format SP2DK Diatur dalam PMK 111/2025

Ketentuan umum, tata cara, dan format penerbitan SP2DK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Berdasarkan penjelasan DJP, SP2DK memiliki kerangka surat atau format yang seragam sesuai dengan panduan dalam lampiran peraturan tersebut.

Meski menggunakan format yang seragam, isi SP2DK dapat berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan tersebut bergantung pada hasil analisis, data yang dimiliki DJP, serta indikasi yang ditemukan oleh petugas pajak.

Inge menjelaskan bahwa hal yang membedakan setiap SP2DK adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak, termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data yang dimiliki DJP.

Artinya, permintaan klarifikasi dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Data yang diminta tidak selalu sama karena setiap wajib pajak memiliki aktivitas usaha, transaksi, pelaporan, dan profil perpajakan yang berbeda.

Ketidakcocokan Data Menjadi Fokus Klarifikasi DJP

Penerbitan SP2DK berkaitan dengan kebutuhan DJP untuk mengonfirmasi informasi perpajakan yang diperoleh dari berbagai sumber. Ketidakcocokan data atau adanya indikasi tertentu dapat menjadi alasan bagi otoritas pajak untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada wajib pajak.

Dalam praktiknya, perbedaan informasi perlu ditelusuri berdasarkan data yang relevan dengan permintaan dalam SP2DK. Wajib pajak perlu memeriksa kesesuaian antara laporan pajak, pencatatan akuntansi, serta dokumen transaksi yang mendukung informasi tersebut.

Sebagai contoh, apabila terdapat perbedaan antara data penerimaan yang dimiliki DJP dan omzet yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak perlu menelusuri sumber perbedaan tersebut. Penerimaan yang tercatat dalam rekening bank, misalnya, tidak selalu merupakan penghasilan karena dapat mencakup pinjaman, uang muka pelanggan, transfer antarrekening, atau transaksi lain yang perlu dibuktikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Oleh karena itu, klarifikasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menyampaikan pernyataan. Penjelasan perlu didukung oleh dokumen yang relevan, seperti rekening koran, buku besar, jurnal transaksi, rekonsiliasi, kontrak, faktur, serta bukti pembayaran apabila berkaitan dengan data yang dipermasalahkan.

Meski demikian, jenis dokumen yang diperlukan tetap bergantung pada isi SP2DK dan indikasi yang sedang diklarifikasi. Ketidakcocokan data juga tidak otomatis berarti terdapat pajak yang kurang dibayar karena penyebabnya perlu ditelusuri terlebih dahulu.

Post Comment

Translate »