Telat Bayar PPh Pasal 25, Simak Cara Menghitung Sanksi Bunganya
Wajib Pajak yang terlambat membayar angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Sanksi bunga dikenakan sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan jangka waktu penghitungan paling lama 24 bulan. Bagian dari bulan keterlambatan dihitung penuh sebagai satu bulan. Artinya, keterlambatan meskipun hanya beberapa hari tetap diperhitungkan sebagai satu bulan.
1. Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Berdasarkan ketentuan perpajakan, angsuran PPh Pasal 25 wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contohnya, angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2026 harus dibayarkan paling lambat 15 April 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak berpotensi dikenakan sanksi bunga.
2. Tarif Sanksi Bunga
Besarnya tarif bunga ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5%, kemudian dibagi 12.
Tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan periode berlakunya KMK agar tidak keliru dalam menghitung sanksi.
3. Contoh Penghitungan Sanksi Bunga
Sebagai contoh, Tuan Hendra memiliki kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Maret 2026 sebesar Rp12.000.000. Namun, pembayaran baru dilakukan pada 22 Juni 2026.
Berikut rincian perhitungannya:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Pokok angsuran | Rp12.000.000 |
| Tanggal jatuh tempo | 15 April 2026 |
| Tanggal pembayaran | 22 Juni 2026 |
| Keterlambatan | 2 bulan 7 hari |
| Penghitungan bulan | 3 bulan |
| Tarif bunga April 2026 | 0,98% |
Karena bagian dari bulan dihitung penuh, keterlambatan selama 2 bulan 7 hari diperhitungkan menjadi 3 bulan.
Rumus penghitungan sanksi bunga:
- Sanksi Pajak = Pokok Pajak x Tarif Bunga x Jumlah Bunlan
= 12.000.000 x 0,98% x 3
= 352.800
Dengan demikian, sanksi bunga yang harus dibayar Tuan Hendra adalah sebesar Rp352.800.
4. Penagihan Sanksi melalui STP
Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak akan ditagihkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib Pajak perlu memperhatikan STP yang diterbitkan dan melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Comment