Tarif Bunga Sanksi Pajak November 2026 Naik, Ini Rinciannya
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 November 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan pada 1 November 2026.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat lima kelompok tarif bunga untuk pengenaan sanksi administrasi pajak, dengan besaran mulai dari 0,61% hingga 2,27% per bulan. Seluruh tarif tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode Oktober 2026.
1. Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2026
Tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut rincian tarif bunga yang berlaku pada periode November 2026:
| Ketentuan UU KUP | Pengenaan Sanksi Administrasi | Tarif per Bulan |
|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | Keterlambatan pelunasan pajak, angsuran, atau penundaan pembayaran pajak | 0,61% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | Pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar, keterlambatan penyetoran PPh Masa dan Tahunan, serta kekurangan pembayaran akibat salah tulis atau salah hitung | 1,02% |
| Pasal 8 ayat (5) | Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan dimulai, tetapi sebelum diterbitkan SKP | 1,44% |
| Pasal 13 ayat (2) dan (2a) | Penerbitan SKPKB atas pajak yang tidak atau kurang dibayar serta pengembalian pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan | 1,86% |
| Pasal 13 ayat (3b) | Tambahan sanksi administratif atas kondisi tertentu, seperti tidak menyampaikan SPT setelah ditegur, kompensasi PPN yang tidak semestinya, serta tidak memenuhi kewajiban pembukuan atau pemeriksaan | 2,27% |
2. Penjelasan Pengenaan Sanksi Administrasi
Untuk memahami penerapan tarif tersebut, berikut penjelasan masing-masing kelompok pengenaan sanksi:
a. Tarif 0,61% – Pasal 19 KUP
Tarif ini dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak, tetapi tidak atau kurang melunasinya hingga jatuh tempo. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Selain itu, tarif ini berlaku apabila wajib pajak mendapatkan izin menunda penyampaian SPT Tahunan, tetapi perhitungan sementara pajak terutangnya ternyata lebih rendah daripada jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b. Tarif 1,02% – Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 KUP
Tarif ini berlaku untuk beberapa kondisi, antara lain pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, tarif tersebut dikenakan atas keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan atau PPh Pasal 29. Ketentuan ini juga mencakup penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, termasuk kekurangan pembayaran yang ditemukan karena kesalahan tulis atau hitung.
c. Tarif 1,44% – Pasal 8 ayat (5) KUP
Tarif ini berlaku apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan dimulai, tetapi sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas jumlah pajak yang kurang dibayar sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran tersebut.
d. Tarif 1,86% – Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) KUP
Tarif ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar berdasarkan kondisi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e UU KUP.
Selain itu, ketentuan ini berlaku terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi telah menerima pengembalian atau mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
e. Tarif 2,27% – Pasal 13 ayat (3b) KUP
Tarif tertinggi ini berlaku untuk kondisi tertentu yang menyebabkan wajib pajak dikenakan tambahan sanksi administratif ketika diterbitkan SKPKB.
Kondisi tersebut meliputi:
- Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan dan tetap tidak menyampaikannya setelah diberikan teguran tertulis.
- Terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan sebagai kelebihan pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
- Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP atau tidak memenuhi kewajiban ketika dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP.
3. Tarif Bunga Imbalan Bunga November 2026
Selain menetapkan tarif bunga untuk sanksi administrasi, Kementerian Keuangan juga menetapkan tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak.
Untuk periode 1–30 November 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,61% per bulan. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan periode Oktober 2026 yang sebesar 0,59%.
Pemberian imbalan bunga tersebut berlaku atas kondisi berikut:
| Ketentuan UU KUP | Pemberian Imbalan Bunga |
|---|---|
| Pasal 11 ayat (3) | Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah melewati jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima. |
| Pasal 17B ayat (3) | Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan setelah jangka waktu pemeriksaan berakhir. |
| Pasal 17B ayat (4) | Penerbitan SKPLB setelah pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan tidak dilanjutkan ke penyidikan, tidak dilakukan penuntutan, atau wajib pajak diputus bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum. |
| Pasal 27B ayat (1) dan ayat (3) | Pemberian imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam kondisi yang diatur dalam ketentuan tersebut. |
Dengan demikian, imbalan bunga merupakan bentuk kompensasi kepada wajib pajak atas kondisi tertentu ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak terlambat atau ketika wajib pajak memperoleh hak pengembalian berdasarkan ketentuan perpajakan.
4. Perhitungan dan Dasar Penetapan Tarif Bunga
Besaran tarif bunga per bulan tidak ditetapkan secara seragam, melainkan bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran atau kondisi perpajakan yang diatur dalam masing-masing pasal UU KUP.
Perhitungan tarif tersebut menggunakan formula suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ditambah dengan faktor uplift sesuai dengan masing-masing pasal, kemudian dibagi 12 untuk memperoleh tarif bunga per bulan.
Oleh karena itu, setiap kelompok sanksi administrasi memiliki tarif bunga yang berbeda meskipun berlaku dalam periode yang sama.
Tarif bunga tersebut digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi maupun pemberian imbalan bunga, dengan periode pengenaan yang berlaku selama satu bulan penuh sesuai masa berlaku KMK.
5. Perbandingan Tarif Bunga Oktober dan November 2026
Jika dibandingkan dengan periode Oktober 2026, seluruh kelompok tarif bunga sanksi administrasi mengalami kenaikan pada November 2026. Begitu pula dengan tarif imbalan bunga.
| Ketentuan | Oktober 2026 | November 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) | 0,59% | 0,61% | 0,02% |
| Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,01% | 1,02% | 0,01% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,42% | 1,44% | 0,02% |
| Pasal 13 ayat (2) dan (2a) | 1,84% | 1,86% | 0,02% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,26% | 2,27% | 0,01% |
| Imbalan bunga | 0,59% | 0,61% | 0,02% |
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan kewajiban sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak.
Post Comment