Pajak Transaksi Digital Mulai 9 November, DJP Berikan Klarifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan platform e-commerce yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. DJP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat karena sistem yang sedang disiapkan hanya ditujukan untuk transaksi digital tertentu dari luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa saat ini DJP tengah menerapkan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) digital yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Penerapannya juga tidak mencakup seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri.
PPN Hanya Dikenakan pada Transaksi Digital Tertentu
Melalui SPP-TDLN, pemungutan PPN hanya ditujukan pada transaksi digital berupa pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Dengan demikian, tidak semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan luar negeri akan dikenakan pajak melalui sistem tersebut.
DJP juga menjelaskan bahwa aktivitas transfer dana dan remitansi tidak serta-merta menjadi objek PPN. Transfer uang untuk keperluan pribadi maupun pengiriman uang oleh masyarakat tidak termasuk transaksi yang menjadi sasaran pemungutan melalui SPP-TDLN.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berulang. Produk digital yang sebelumnya sudah dikenakan PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Enam Lembaga Keuangan Telah Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan untuk menjalankan tugas pemungutan PPN. Keenam lembaga tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan LinkAja.
Jumlah lembaga keuangan yang terlibat nantinya masih dapat bertambah. Namun, penunjukan lembaga baru akan dilakukan setelah proses sandboxing dan stabilisasi sistem selesai dilaksanakan.
Saat ini, sejumlah calon issuer lainnya masih berada dalam tahap stabilisasi. DJP akan mengumumkan penunjukan pemungut baru apabila seluruh tahapan persiapan telah rampung. Informasi tersebut nantinya disampaikan melalui kanal resmi DJP.
Post Comment