DJP Ungkap Peluang Tambahan Penerimaan dari Pajak Minimum Global
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Indonesia tetap berkomitmen menjalankan ketentuan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kebijakan ini dinilai dapat membuka peluang tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia, meskipun penerapannya mendapat sejumlah catatan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti menjelaskan IMF menyoroti potensi penerimaan dari pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang dinilai tidak sebesar perkiraan awal. Di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut juga membutuhkan biaya administrasi yang relatif tinggi.
Meski demikian, Indonesia tetap memilih untuk berpartisipasi. Menurut Dwi, apabila Indonesia tidak ikut menerapkan GMT, ada potensi penerimaan pajak yang justru tidak dapat diperoleh. Sebab, penerapan aturan tersebut tetap memungkinkan adanya pajak tambahan (top-up tax), meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.
Hal tersebut disampaikan Dwi dalam Tax Outlook Seminar pada Rabu (4/11/2026).
Cegah Persaingan Pemberian Insentif Pajak
Dwi menilai penerapan GMT tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga dapat mencegah praktik race to the bottom. Istilah tersebut merujuk pada persaingan antarnegara dalam memberikan insentif atau menurunkan beban pajak demi menarik investasi.
Ia mengakui Indonesia termasuk negara yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendorong masuknya investasi. Salah satu contohnya adalah fasilitas tax holiday dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun, bergantung pada nilai investasi yang ditanamkan.
Melalui GMT, negara-negara diharapkan tidak terus berlomba menawarkan tarif pajak yang semakin rendah. Dengan demikian, penerapan pajak minimum global diharapkan dapat menciptakan batas minimum pemajakan yang berlaku di berbagai negara.
Mengenal Ketentuan Pajak Minimum Global
Secara umum, GMT merupakan ketentuan perpajakan internasional yang mengharuskan grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dikenakan pajak dengan tarif efektif minimum sebesar 15% di setiap negara tempat grup tersebut beroperasi.
Apabila tarif pajak efektif yang dibayarkan suatu grup PMN di negara tertentu berada di bawah 15%, akan timbul kewajiban pembayaran pajak tambahan atau top-up tax untuk memenuhi batas minimum tersebut.
Dwi menjelaskan Indonesia berpeluang memperoleh tambahan penerimaan melalui pemungutan top-up tax. Ketentuan mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia sendiri telah diatur dalam PMK 136/2024.
Dalam beleid tersebut, terdapat tiga mekanisme pemungutan top-up tax, yaitu Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Penyesuaian Pajak Internasional Mengikuti Perkembangan Ekonomi
Lebih lanjut, perhatian terhadap perkembangan ekonomi digital dan transaksi lintas negara tidak hanya datang dari DJP. Otoritas pajak di berbagai negara juga mulai menyesuaikan kebijakan perpajakan internasional agar tetap relevan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mulai melihat perlunya penyesuaian aturan perpajakan internasional untuk merespons perubahan tersebut, termasuk melalui penerapan GMT.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam kebijakan pajak minimum global menjadi salah satu cara untuk mengambil manfaat dari kerja sama perpajakan internasional. Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan komitmennya dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Post Comment