Simak Lagi, Ini Daftar Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang Oktober 2026

Oktober 2026 menjadi periode penting bagi perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia. Sejumlah peraturan baru diterbitkan maupun mulai berlaku, mulai dari perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), pengurangan sanksi administratif, pemberian insentif pajak, hingga pembaruan ketentuan kepabeanan dan cukai.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT melalui Coretax DJP dari skema delta menjadi replace. Selain itu, terdapat sejumlah regulasi lain yang perlu diperhatikan wajib pajak dan pelaku usaha.

Berikut rangkuman aturan perpajakan yang terbit dan berlaku sepanjang Oktober 2026.

1. PER-12/PJ/2026: Ketentuan Pembetulan SPT Diperbarui

DJP menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang mengubah ketentuan pelaporan SPT melalui Coretax DJP. Berlaku mulai 1 Oktober 2026, peraturan ini mengubah mekanisme pembetulan SPT dari skema delta menjadi replace.

Melalui skema replace, wajib pajak harus menyampaikan kembali keseluruhan data SPT yang telah diperbaiki untuk menggantikan SPT sebelumnya. Perubahan ini diharapkan mengatasi kendala dalam penghitungan pajak pada mekanisme pembetulan sebelumnya.

2. PMK 71/2026: Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak Diubah

PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

Terdapat lima pokok perubahan, yaitu:

  • Penegasan kewenangan DJP melakukan pertukaran informasi perpajakan (EoI) dengan negara mitra dalam penelitian keberatan.
  • Penegasan batas waktu penyampaian tanggapan hasil penelitian keberatan paling lama 10 hari kerja setelah surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
  • Perincian jenis sanksi administratif yang dapat dan tidak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
  • Pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok pajak.
  • Pemberian kewenangan kepada dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif guna mendorong perekonomian nasional.

3. KEP-239/PJ/2026: Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%

Mulai 8 Oktober 2026, DJP memberlakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui KEP-239/PJ/2026.

Besaran fasilitas bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi hingga 100% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional.

4. UU 6/2026: Fasilitas Perpajakan untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia

Pemerintah mengundangkan UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.

PFII dilengkapi berbagai fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, hakim ad hoc, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia dan menarik investasi internasional.

5. PMK 77/2026: PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Berdasarkan PMK 77/2026, insentif diberikan untuk:

  • Pembelian tiket pada 20 Oktober 2026–10 Januari 2027.
  • Periode penerbangan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

6. SE-6/SK/2026: Perizinan Konsultan Pajak Beralih ke Satu-ProfKeu

Kementerian Keuangan mulai mengalihkan layanan perizinan konsultan pajak dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) ke platform Satu-ProfKeu.

Berdasarkan SE-6/SK/2026, layanan perizinan melalui platform tersebut resmi berlaku mulai 27 Oktober 2026. Konsultan pajak dan calon konsultan pajak perlu menyesuaikan proses pengajuan izin melalui laman https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id.

7. PER-12/BC/2026: Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC Diperbarui

DJBC menerbitkan PER-12/BC/2026 untuk memperbarui tata laksana pemeriksaan kepatuhan pengusaha barang kena cukai (BKC).

Peraturan ini mencabut PER-10/BC/2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pokok perubahannya meliputi mekanisme pemeriksaan, penentuan objek pemeriksaan, serta analisis dokumen cukai bagi pengusaha pabrik hasil tembakau.

8. PMK 70/2026: Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum

PMK 70/2026 mengatur penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 sebagai pedoman penggunaan penerimaan pajak rokok untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di bidang tersebut.

9. PMK 69/2026: Tarif Bea Masuk Barang Asal Jepang Disesuaikan

Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal Jepang melalui PMK 69/2026.

Peraturan yang berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah PMK 60/2026 sebagai tindak lanjut evaluasi implementasi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Importir perlu memperhatikan kembali ketentuan tarif preferensi dan persyaratan asal barang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

10. PER-13/BC/2026: Ketentuan Kuota Impor Diperbarui

DJBC menerbitkan PER-13/BC/2026 yang mengubah PER-10/BC/2022 mengenai kuota impor yang memperoleh fasilitas bea masuk.

Berlaku mulai 2 Oktober 2026, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan data pemotongan kuota barang impor yang memperoleh fasilitas.

11. PER-11/PJ/2026: Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Diatur

DJP menerbitkan PER-11/PJ/2026 mengenai penyedia printer meterai teraan digital (MTD). Peraturan ini berlaku sejak 22 September 2026 dan merupakan tindak lanjut PMK 78/2024.

Ketentuan tersebut mengatur penyedia printer MTD, termasuk aspek perizinan, hak dan kewajiban, serta pengawasannya. DJP juga membuka pendaftaran penyedia printer MTD melalui PENG-58/PJ.09/2026.

Post Comment

Translate »