DJP Atur Pengalihan Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak saat Pemeriksa Berganti

Ditjen Pajak (DJP) mengatur pengalihan tanggung jawab atas dokumen milik wajib pajak yang dipinjam untuk keperluan perpajakan apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2026.

Melalui aturan tersebut, tanggung jawab pengelolaan dokumen tetap berjalan meskipun pemeriksa atau tim peneliti yang sebelumnya menangani dokumen mengalami pergantian. Tanggung jawab tersebut beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti pengganti hingga dokumen dikembalikan kepada wajib pajak.

Tanggung Jawab Beralih ke Pemeriksa Pengganti

SE-10/PJ/2026 menegaskan bahwa pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, maupun tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak sampai dokumen tersebut dikembalikan.

Apabila terjadi pergantian personel, tanggung jawab pengelolaan dokumen fisik beralih kepada pemeriksa atau tim peneliti yang menggantikan. Ketentuan ini diatur dalam angka 3 huruf c SE-10/PJ/2026.

Pengaturan serupa berlaku untuk dokumen elektronik. Dengan demikian, pergantian pemeriksa atau tim peneliti tidak mengakhiri tanggung jawab atas dokumen yang masih dipinjam dari wajib pajak.

Dokumen Harus Segera Dikembalikan

Selain mengatur pengalihan tanggung jawab, SE-10/PJ/2026 mewajibkan pemeriksa atau tim peneliti segera mengembalikan dokumen milik wajib pajak setelah kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyelesaian keberatan selesai.

Ketentuan pengembalian ini juga mencakup perangkat elektronik milik wajib pajak yang digunakan untuk menyimpan dokumen. Perangkat seperti CD-ROM, flashdisk, dan harddisk beserta dokumen elektronik di dalamnya harus segera dikembalikan setelah kegiatan selesai.

Meski demikian, pedoman dalam SE-10/PJ/2026 tidak mencakup dokumen elektronik yang dimintakan bantuan kegiatan forensik digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kegiatan tersebut.

Jaga Keamanan Dokumen Milik Wajib Pajak

Sebagai informasi, SE-10/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, serta dokumen yang dipinjam DJP dari wajib pajak.

Pedoman ini ditujukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen milik wajib pajak yang berada dalam pengelolaan DJP.

Post Comment

Translate »