DJP Hadirkan Fitur Baru untuk Registrasi Status Wajib Pajak GloBE di Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur baru pada Coretax Administration System untuk keperluan status wajib pajak GloBE. Kehadiran fitur ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengenai kewajiban penambahan status sebagai wajib pajak GloBE.
Melalui Coretax, wajib pajak tidak hanya dapat mengajukan penambahan status GloBE. Sistem tersebut juga menyediakan layanan untuk memperbarui data maupun menghapus status wajib pajak GloBE.
DJP menyampaikan dalam user manual registrasi wajib pajak GloBE bahwa seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Coretax wajib pajak.
Cara Menambahkan Status Wajib Pajak GloBE
Untuk mengajukan penambahan status, person in charge (PIC) terlebih dahulu harus masuk ke akun Coretax. PIC kemudian perlu melakukan impersonate dengan memilih profil wajib pajak badan.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan membuka menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Pada halaman tersebut, wajib pajak diminta melengkapi informasi yang diperlukan. Jika seluruh kolom sudah terisi, permohonan dapat diselesaikan dengan memilih tombol Simpan.
Setelah proses berhasil, sistem Coretax akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Wajib pajak juga akan menerima surat pemberitahuan mengenai penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis.
Status dan Kewajiban Pajak Bisa Dilihat di Coretax
Wajib pajak yang telah memperoleh status GloBE dapat melakukan pengecekan melalui Coretax. Informasi mengenai status tersebut tersedia pada menu Informasi Umum.
Sementara itu, untuk melihat jenis kewajiban pajak yang melekat pada wajib pajak GloBE, pengguna dapat membuka menu Jenis Pajak.
Dengan demikian, mulai dari penambahan status, perubahan data, sampai pencabutan status GloBE dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax.
Penambahan Status Paling Lambat September 2026
Wajib pajak juga perlu memperhatikan tenggat waktu yang ditetapkan. Penambahan status sebagai wajib pajak GloBE harus dilakukan paling lama 9 bulan setelah tahun pengenaan GloBE pertama berakhir.
Sebagai contoh, apabila suatu grup mulai masuk dalam cakupan GloBE pada 2025, penambahan status sebagai wajib pajak GloBE wajib dilakukan pada September 2026.
Post Comment