DJP Kantongi Daftar WP yang Bisa Dapat Pengurangan Sanksi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Fasilitas ini diharapkan bisa mendorong pembayaran utang pajak yang selama ini belum diselesaikan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP sudah memiliki data wajib pajak yang berpotensi memperoleh fasilitas tersebut. Data dari kantor pusat telah dikirimkan ke kantor pelayanan pajak di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.

Pengurangan Sanksi Mengacu pada KEP-239/PJ/2026

Fasilitas ini diberikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bisa mencapai 100%. Namun, besarnya keringanan mengikuti jenis sanksi dan waktu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

DJP berharap kebijakan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan utang pajak dengan beban sanksi yang lebih ringan. Bagi pemerintah, pembayaran tersebut tetap menjadi bagian dari upaya menagih hak negara. Sementara itu, wajib pajak diharapkan tetap mampu menjaga arus kasnya selama proses pelunasan berlangsung. Melalui fasilitas ini, DJP juga ingin mendorong wajib pajak agar tidak menunda penyelesaian kewajiban yang masih tertunggak.

Pembayaran Utang Pajak Berpotensi Hasilkan Rp40,2 Triliun

Dari program tersebut, DJP memperkirakan penerimaan yang berpotensi diperoleh mencapai Rp40,2 triliun. Nilai ini berasal dari pembayaran pokok utang pajak, yang mencakup beberapa kegiatan DJP, yaitu:

  • Pengawasan terhadap wajib pajak.
  • Pemeriksaan perpajakan.
  • Penagihan utang pajak.
  • Pemanfaatan basis data baru untuk menggali potensi penerimaan.

Angka Rp40,2 triliun tersebut masih berupa perkiraan. Jumlah yang nantinya benar-benar diterima negara akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk menggunakan fasilitas tersebut dan melakukan pembayaran.

Waktu Pembayaran Memengaruhi Realisasi Penerimaan

Menurut Bimo, penerimaan yang diperoleh bisa berbeda dari perkiraan awal karena setiap wajib pajak memiliki pertimbangan tersendiri dalam menentukan waktu pembayaran. Sebagian wajib pajak dapat memilih menyelesaikan kewajibannya pada 2026, sedangkan yang lain mungkin baru memanfaatkan fasilitas tersebut pada tahun berikutnya.

Kesempatan untuk menggunakan fasilitas ini masih tersedia hingga 2027, sesuai dengan periode yang ditetapkan. DJP berharap wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan utang pajaknya.

Post Comment

Translate »