DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Andal Dorong Penerimaan dan Pelayanan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa implementasi Coretax Administration System (Coretax) telah memberikan dampak signifikan terhadap modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang mulai diterapkan sebagai bagian dari transformasi digital DJP ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, Coretax bukan sekadar sistem administrasi baru, melainkan platform terintegrasi yang menghubungkan berbagai data perpajakan sehingga proses bisnis DJP menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Integrasi Data Memperkuat Pengawasan Pajak
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah kemampuannya mengintegrasikan data perpajakan secara menyeluruh. Dengan basis data yang saling terhubung, DJP dapat melakukan analisis terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif.
Melalui fitur automatic flagging (penandaan otomatis), sistem dapat mendeteksi indikasi ketidakpatuhan berdasarkan pola transaksi, pelaporan, maupun data pendukung lainnya. Selain itu, Coretax juga didukung oleh Compliance Risk Management (CRM) Engine, yaitu sistem manajemen risiko kepatuhan yang membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak dengan tingkat risiko tertentu.
Pendekatan ini memungkinkan DJP mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif karena pemeriksaan dapat difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.
Menurut Bimo Wijayanto, kombinasi data yang terintegrasi, sistem penandaan otomatis, dan CRM yang semakin canggih telah memberikan dampak positif terhadap kualitas administrasi perpajakan nasional.
Proses Administrasi Pajak Menjadi Lebih Cepat
Penerapan Coretax juga membawa perubahan pada berbagai layanan administrasi perpajakan yang digunakan setiap hari oleh wajib pajak maupun pelaku usaha.
Beberapa layanan yang mengalami peningkatan kinerja meliputi:
- Penerbitan Faktur Pajak elektronik.
- Penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi.
- Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan data DJP hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak yang diterbitkan sepanjang tahun 2026 meningkat sebesar 4,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Sementara itu, penerbitan Bukti Potong PPh Unifikasi sepanjang tahun 2025 melonjak 110,72% dibandingkan tahun 2024. Di sisi lain, jumlah Bukti Potong PPh Pasal 21 meningkat 17,79% dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem baru mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan kepada wajib pajak.
Fitur Prepopulated Tingkatkan Akurasi Pelaporan
Salah satu inovasi penting dalam Coretax adalah hadirnya fitur prepopulated, yaitu mekanisme yang secara otomatis mengisi sebagian data pelaporan pajak berdasarkan informasi transaksi yang telah dimiliki DJP.
Melalui fitur ini, berbagai data yang sebelumnya harus diinput secara manual kini telah tersedia secara otomatis sehingga:
- mengurangi risiko kesalahan pengisian;
- mempercepat proses pelaporan;
- meningkatkan akurasi data;
- memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT.
Selain memberikan kemudahan kepada wajib pajak, fitur ini juga membantu DJP melakukan validasi silang terhadap data transaksi sehingga potensi manipulasi maupun ketidaksesuaian pelaporan dapat diminimalkan.
Penerimaan Pajak Mengalami Peningkatan
DJP menilai penerapan Coretax turut berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak.
Salah satu indikator yang disampaikan adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, yang pada tahun 2025 tercatat meningkat 272,26% dibandingkan realisasi tahun 2024.
Selain itu, nilai PPh Badan dengan status SPT Kurang Bayar juga meningkat 56,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut DJP, kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sistem Coretax berhasil mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar. Dengan data transaksi yang semakin lengkap dan terintegrasi, peluang terjadinya penghindaran pajak menjadi semakin kecil.
Pengawasan Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
Coretax tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi juga menjadi alat analisis bagi DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui teknologi analitik dan pemetaan risiko, DJP dapat:
- mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan lebih dini;
- memprioritaskan pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko;
- mengurangi pemeriksaan yang tidak diperlukan;
- meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.
Pendekatan berbasis risiko ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil karena pengawasan dilakukan berdasarkan data objektif.
Berhasil Mengawal Pelaporan Jutaan SPT Tahunan
Keberhasilan implementasi Coretax juga tercermin dari kemampuan sistem dalam menangani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sepanjang pelaporan Tahun Pajak 2025, Coretax berhasil mengawal penyampaian sekitar 13,6 juta SPT Tahunan, dengan rata-rata 82.000 SPT diproses setiap hari.
Kapasitas tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur Coretax mampu menangani volume transaksi yang sangat besar tanpa mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.
DJP Berkomitmen Terus Menyempurnakan Coretax
Meskipun telah menunjukkan berbagai hasil positif, DJP menegaskan bahwa pengembangan Coretax belum selesai.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem agar semakin stabil, mudah digunakan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.
Perbaikan akan difokuskan pada:
- peningkatan stabilitas sistem;
- penyederhanaan proses administrasi;
- percepatan layanan digital;
- peningkatan keamanan data;
- penyempurnaan fitur pengawasan berbasis risiko;
- peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak.
DJP juga berkomitmen untuk bersikap responsif terhadap berbagai kendala yang muncul selama implementasi Coretax sehingga proses transformasi digital dapat berjalan lebih optimal.
Post Comment