DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT dan Minta Klarifikasi WP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setelah berakhirnya masa pelaporan dan relaksasi penyampaian SPT pada akhir Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh SPT yang telah diterima akan melalui proses penelitian terlebih dahulu sebelum dinyatakan selesai.
“Dengan berakhirnya masa SPT Tahunan, tentunya terhadap SPT yang sudah masuk akan diteliti terlebih dahulu,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026).
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampirannya. Penelitian juga mencakup pemeriksaan terhadap kebenaran penulisan data maupun perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Tidak hanya sebatas penelitian administrasi, DJP juga dapat meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak apabila ditemukan data atau informasi yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.
Menurut Inge, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah, sedang, maupun akan dilaksanakan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah menciptakan tingkat kepatuhan yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ada hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi maka dilakukan kegiatan pengawasan,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, terdapat sepuluh bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Bentuk pengawasan tersebut meliputi:
* Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
* Pembahasan dengan wajib pajak.
* Undangan kepada wajib pajak untuk hadir di kantor DJP, baik secara luring maupun daring.
* Kunjungan ke lokasi wajib pajak.
* Penyampaian surat imbauan.
* Pemberian surat teguran.
* Permintaan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing).
* Pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.
* Penerbitan surat dalam rangka pengawasan.
* Kegiatan pendukung pengawasan lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Pengawasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar serta pengawasan berbasis wilayah. Pelaksanaannya didasarkan pada hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP.
Melalui strategi pengawasan yang lebih terarah dan efektif, DJP berharap dapat memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar serta mendorong kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak secara rutin dan sesuai ketentuan.
Dengan dimulainya proses penelitian SPT Tahunan, wajib pajak diimbau memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap, akurat, dan didukung dokumen yang memadai. Apabila menerima permintaan klarifikasi dari DJP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan secara kooperatif agar proses pengawasan dapat berjalan dengan lancar.
Post Comment