Invoice Pedagang Marketplace Bisa Jadi Bukti Kredit Pajak, Ini Ketentuannya

Wajib pajak yang menjalankan usaha melalui marketplace perlu memperhatikan dokumen tagihan atau invoice yang diterbitkan oleh platform tempat mereka berjualan. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai rincian transaksi, tetapi juga dapat digunakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4), invoice yang diterbitkan marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Informasi yang Harus Tercantum dalam Invoice

Agar dapat digunakan sebagai bukti pemungutan pajak, invoice marketplace harus memuat sejumlah informasi terkait transaksi. Informasi tersebut meliputi nomor dan tanggal invoice, nama marketplace sebagai pihak pemungut, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis dan harga barang, serta jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut.

Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang telah dipungut tersebut dapat dimanfaatkan oleh pedagang sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh tahun pajak berjalan. Selain itu, bukti pemungutan juga dapat digunakan untuk memperhitungkan pelunasan PPh final, seperti PPh final atas sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta PPh Pasal 15.

Ketentuan mengenai fungsi invoice ini juga telah dijelaskan DJP melalui FAQ PMK 37/2025. Dokumen tagihan yang diterbitkan melalui sistem marketplace untuk setiap transaksi penjualan barang dan/atau jasa dapat digunakan sebagai kredit pajak ataupun bukti pelunasan PPh final.

Cara Mengunduh Invoice di Shopee dan Tokopedia

Mekanisme penerbitan dan pemungutan PPh Pasal 22 mengikuti sistem masing-masing marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Oleh karena itu, pedagang perlu mengetahui tempat mengakses dokumen tersebut pada platform yang digunakan.

Shopee menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 setelah pajak dipungut. Pedagang dapat mengunduh dokumen tersebut melalui menu Penghasilan Saya di Seller Center.

Sementara itu, Tokopedia menyediakan dokumen setara bukti pemungutan PPh Pasal 22 melalui menu Keuangan pada Seller Center. Berbeda dengan Shopee yang menerbitkannya setelah pemungutan, Tokopedia menerbitkan dokumen tersebut setiap bulan.

Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Dengan adanya ketentuan ini, pedagang perlu memastikan invoice yang diterbitkan marketplace tersimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat digunakan kembali ketika melakukan penghitungan dan pelaporan kewajiban PPh.

Post Comment

Translate »