Jangan Abaikan Surat Paksa, DJP Jelaskan Konsekuensinya

Wajib pajak diminta tidak mengabaikan Surat Paksa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial, sehingga bukan sekadar surat peringatan biasa.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan, Surat Paksa diterbitkan ketika wajib pajak atau penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan. Surat tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bisa Berlanjut ke Penyitaan dan Lelang

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, proses penagihan pada umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan.

Setelah utang pajak jatuh tempo dan belum dibayar, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan utang tetap belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa.

Setelah Surat Paksa diberitahukan, penanggung pajak memiliki waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Apabila kewajiban tersebut belum diselesaikan, DJP dapat melanjutkan proses dengan penyitaan aset sesuai ketentuan.

Jika setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk lelang.

Apa yang Harus Dilakukan?

Wajib pajak yang menerima Surat Paksa sebaiknya segera:

  • Memeriksa jumlah dan dasar utang pajak.

  • Memastikan data dan dokumen penagihan sesuai.

  • Segera melunasi utang apabila memang masih terutang.

  • Menghubungi DJP apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekeliruan.

  • Mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran apabila memenuhi persyaratan.

  • Menggunakan mekanisme pembetulan atau pembatalan apabila terdapat kesalahan dalam dokumen penagihan.

DJP menegaskan bahwa tujuan utama penagihan bukanlah menyita atau melelang aset, melainkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, Surat Paksa sebaiknya tidak diabaikan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan atau diklarifikasi, semakin besar peluang proses penagihan tidak berlanjut hingga tahap penyitaan dan penjualan aset.

Post Comment

Translate »