Jangan Terlewat,Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang September
JAKARTA – Sejumlah aturan baru di bidang perpajakan dan kepabeanan terbit sepanjang September 2026. Ketentuan tersebut mencakup perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), penandatanganan bukti potong PPh, pengelolaan barang kepabeanan, relaksasi administrasi perpajakan bagi wajib pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Salah satu perubahan penting terdapat dalam PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT. Mulai 1 Oktober 2026, skema pembetulan SPT beralih dari mekanisme delta menjadi replace. Dengan skema ini, kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan SPT pembetulan yang disampaikan terakhir.
Peraturan yang sama juga memperjelas ketentuan penandatanganan bukti potong PPh. Pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat atau pegawai untuk menandatangani bukti potong PPh melalui sistem administrasi DJP.
Dari sisi kepabeanan, PER-10/BC/2026 mengatur pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Aturan ini mulai berlaku 17 September 2026 dan menggantikan PER-16/BC/2023.
Sementara itu, DJP juga memberikan relaksasi administrasi perpajakan melalui KEP-185/PJ/2026 bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di NTT sehubungan dengan bencana gempa bumi. Sejumlah kewajiban perpajakan memperoleh penyesuaian batas waktu dan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan lainnya berkaitan dengan transaksi digital luar negeri. Melalui PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan mekanisme SPP-TDLN untuk pemungutan PPN Indonesia atas transaksi digital luar negeri. Mekanisme ini berlaku mulai 25 September 2026 dan pada dasarnya merupakan mekanisme pemungutan PPN, bukan pengenaan pajak baru.
Berbagai perubahan tersebut menunjukkan bahwa September 2026 menjadi periode penting bagi administrasi perpajakan dan kepabeanan. Wajib pajak dan pelaku usaha perlu mencermati ketentuan baru, khususnya perubahan mekanisme pembetulan SPT yang mulai berlaku pada Oktober 2026, serta memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan telah sesuai dengan aturan terbaru.
Post Comment