Kemenkeu Godok Aturan Teknis PBPK, Pengusaha Diimbau Bersiap
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang mengatur teknis penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kemenkeu Erawati mengatakan RPMK tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Melalui PBPK, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan nantinya menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu.
“PBPK akan menjadi pintu tunggal dalam penyampaian laporan keuangan … sekaligus menjadi single source of truth bagi seluruh pengguna data laporan keuangan di Indonesia,” ujar Erawati dalam kegiatan Menuju Implementasi PBPK Tahun 2027, Selasa (22/9/2026).
Menurut Erawati, Kemenkeu masih melakukan diskusi publik dan sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, sistem, serta penyusunan taksonomi nasional agar sesuai dengan praktik pelaporan keuangan.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Madya DJSPSK Kemenkeu Ririn Septiani mengatakan RPMK akan mengatur enam aspek teknis utama, yaitu penggunaan PBPK, jenis data dan hak akses, tata kelola penyampaian serta pengelolaan laporan keuangan, layanan dan keamanan serta kerahasiaan data, taksonomi nasional, dan ketentuan lain yang diperlukan untuk implementasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PBPK tersebut merupakan amanat Pasal 40 PP 43/2025.
Berdasarkan PP 43/2025, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, penggunaan PBPK ditetapkan paling lambat pada 2027. Sementara itu, penerapan bagi pelapor lainnya akan dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas terkait.
Kemenkeu pun mengimbau emiten dan perusahaan publik mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan tersebut. Persiapan diperlukan karena implementasi PBPK tidak hanya menyangkut penggunaan platform digital, tetapi juga kesiapan data, proses bisnis, tata kelola, serta sistem pelaporan perusahaan.
Dengan PBPK, pemerintah menargetkan terciptanya sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi melalui satu kanal, dengan data yang dapat digunakan oleh regulator dan pengguna lainnya sesuai hak akses dan kewenangannya.
Post Comment