Kepdirjen Pajak Terbaru: Wajib Pajak Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga hingga 100%, Ini Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela dengan memperoleh pengurangan hingga penghapusan 100% sanksi administratif. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dengan status kurang bayar dapat memperoleh pengurangan sanksi administratif sesuai dengan periode penyampaian pembetulan. Dengan demikian, wajib pajak berkesempatan memperbaiki pelaporan pajak tanpa harus menanggung seluruh sanksi administratif yang timbul, termasuk sanksi bunga yang berkaitan dengan pembetulan SPT.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengevaluasi kembali pelaporan pajaknya, memperbaiki kekeliruan, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Administratif Pajak
Ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut tercantum dalam Diktum Kesatu huruf b KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan atas sanksi yang timbul akibat pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas kemauan sendiri terhadap:
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2025.
- SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan masa pajak September 2026.
Fasilitas ini ditujukan bagi pembetulan SPT yang berstatus kurang bayar dan disampaikan serta dibayar atau disetor dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027.
Dengan demikian, terdapat beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan. Pembetulan harus dilakukan atas kemauan sendiri, objek pembetulan harus termasuk dalam cakupan tahun pajak atau masa pajak yang ditentukan, dan kewajiban penyampaian serta pembayaran atau penyetoran harus dilaksanakan dalam periode yang ditetapkan.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut terpenuhi agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
2. Besaran Pengurangan Sanksi Berdasarkan Periode Pembetulan SPT
Salah satu poin utama dalam KEP-239/PJ/2026 adalah besaran pengurangan sanksi administratif yang berbeda berdasarkan waktu pembetulan SPT.
Semakin awal wajib pajak melakukan pembetulan dalam periode yang ditentukan, semakin besar pengurangan sanksi yang dapat diperoleh.
Berikut rincian persentase pengurangan sanksi administratif berdasarkan periode pembetulan:
| Periode pembetulan SPT | Pengurangan sanksi | Sisa sanksi yang dibayar |
|---|---|---|
| 8 Oktober–31 Desember 2026 | 100% | 0% |
| 1 Januari–31 Maret 2027 | 50% | 50% |
| 1 April–30 Juni 2027 | 25% | 75% |
| Mulai 1 Juli 2027 | Tidak memperoleh fasilitas berdasarkan periode ini | 100% |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa pembetulan SPT yang dilakukan pada periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 memberikan manfaat paling besar, yaitu pengurangan sanksi administratif sebesar 100%.
Artinya, apabila sanksi administratif yang memenuhi ketentuan sebesar Rp2 juta, seluruh nilai sanksi tersebut dapat dihapuskan melalui fasilitas ini.
Sebaliknya, apabila pembetulan dilakukan pada periode Januari hingga Maret 2027, wajib pajak hanya memperoleh pengurangan sebesar 50%. Sementara itu, pembetulan pada April hingga Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%.
Perlu diperhatikan bahwa pengurangan 100% berlaku terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan, bukan berarti seluruh pokok pajak yang masih terutang ikut dihapuskan. Kewajiban pokok pajak tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
3. SPT Apa Saja yang Bisa Dibetulkan?
KEP-239/PJ/2026 mencakup dua kelompok pelaporan pajak, yaitu SPT Tahunan PPh dan SPT Masa.
a. SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025
Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk membetulkan SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025.
Sebagai contoh, wajib pajak yang menemukan kesalahan dalam pelaporan penghasilan, biaya, kredit pajak, atau perhitungan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembetulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pembetulan tersebut menimbulkan kekurangan pembayaran pajak dan memenuhi persyaratan KEP-239/PJ/2026, sanksi administratif yang timbul dapat memperoleh pengurangan sesuai dengan periode pembetulan.
b. SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026
Fasilitas ini juga mencakup pembetulan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026.
Wajib pajak yang menemukan kekeliruan dalam pelaporan SPT Masa dapat mengevaluasi apakah pembetulan diperlukan dan apakah kewajiban yang timbul memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif.
Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan jenis pajak, masa pajak, status kurang bayar, dan ketentuan teknis yang berlaku untuk pembetulan SPT tersebut.
4. Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi Administratif
Untuk memahami penerapan kebijakan ini, dapat digunakan contoh sebagaimana ilustrasi dalam informasi mengenai KEP-239/PJ/2026.
Pada 12 Oktober 2026, KPP Pratama X menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada PT ABC atas sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi tersebut timbul akibat pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan bernilai Rp2 juta.
Besarnya sanksi yang masih harus dibayar bergantung pada periode pembetulan yang memenuhi ketentuan.
Skenario pertama: pembetulan pada 31 Desember 2026
PT ABC melakukan pembetulan pada 31 Desember 2026. Karena pembetulan dilakukan dalam periode yang memperoleh pengurangan 100%, sanksi administratif sebesar Rp2 juta mendapatkan pengurangan seluruhnya.
Perhitungannya:
- Sanksi awal: Rp2.000.000
- Pengurangan 100%: Rp2.000.000
- Sisa sanksi: Rp0
Dengan demikian, PT ABC tidak perlu membayar sanksi bunga sebesar Rp2 juta tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan fasilitas.
Skenario kedua: pembetulan pada 31 Maret 2027
Apabila PT ABC baru melakukan pembetulan pada 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 50%.
Perhitungannya:
- Sanksi awal: Rp2.000.000
- Pengurangan 50%: Rp1.000.000
- Sisa sanksi: Rp1.000.000
Dengan demikian, PT ABC masih harus membayar sanksi administratif sebesar Rp1 juta.
Skenario ketiga: pembetulan pada 30 Juni 2027
Jika pembetulan dilakukan pada 30 Juni 2027, PT ABC memperoleh pengurangan sanksi sebesar 25%.
Perhitungannya:
- Sanksi awal: Rp2.000.000
- Pengurangan 25%: Rp500.000
- Sisa sanksi: Rp1.500.000
Dengan demikian, sanksi administratif yang masih harus dibayar adalah Rp1,5 juta.
Skenario keempat: pembetulan pada 1 Juli 2027
Apabila pembetulan baru dilakukan pada 1 Juli 2027, tanggal tersebut sudah berada di luar periode fasilitas yang ditentukan dalam KEP-239/PJ/2026.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak tidak memperoleh pengurangan berdasarkan fasilitas periode ini. Dengan asumsi sanksi yang dikenakan tetap sebesar Rp2 juta dan tidak terdapat fasilitas lain yang berlaku, seluruh sanksi tersebut tetap harus dibayar.
Keempat skenario tersebut menunjukkan bahwa waktu pembetulan mempunyai pengaruh langsung terhadap besarnya sanksi administratif yang harus ditanggung wajib pajak.
5. Mengapa Wajib Pajak Perlu Segera Mengevaluasi SPT?
Kebijakan pengurangan sanksi administratif ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk meninjau kembali kepatuhan perpajakannya.
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut secara tepat.
Pertama, melakukan pemeriksaan internal terhadap SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026. Pemeriksaan dapat difokuskan pada kesesuaian penghasilan, biaya, pemotongan atau pemungutan pajak, kredit pajak, serta penghitungan pajak terutang dengan dokumen pendukung.
Kedua, mengidentifikasi apakah terdapat kekeliruan pelaporan yang mengharuskan pembetulan SPT. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak perlu menghitung kewajiban yang timbul sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Ketiga, memperhatikan jadwal pembetulan. Periode sampai dengan 31 Desember 2026 memberikan pengurangan sanksi terbesar, yaitu 100%. Oleh karena itu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebaiknya tidak menunda evaluasi dan pembetulan tanpa alasan yang diperlukan.
Keempat, memastikan pembetulan disampaikan dan kewajiban pembayaran atau penyetoran dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan batas waktu yang berlaku. Dokumentasi pembetulan, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya perlu disimpan dengan baik.
Kelima, apabila terdapat ketidakjelasan mengenai cakupan sanksi atau tata cara penerapan fasilitas, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
6. Apakah Pokok Pajak Juga Dihapuskan?
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 berkaitan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan pokok pajak yang masih terutang.
Apabila pembetulan SPT menyebabkan timbulnya kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak tetap berkewajiban memenuhi pembayaran pokok pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila hasil pembetulan menunjukkan terdapat pokok pajak kurang bayar sebesar Rp10 juta dan sanksi administratif sebesar Rp2 juta, pengurangan sanksi 100% tidak serta-merta menghapus kewajiban pokok pajak sebesar Rp10 juta.
Dalam ilustrasi tersebut, pokok pajak tetap harus dibayar, sedangkan sanksi administratif sebesar Rp2 juta dapat memperoleh pengurangan seluruhnya apabila memenuhi ketentuan fasilitas.
Karena itu, wajib pajak perlu membedakan antara kewajiban pokok pajak dan sanksi administratif ketika menghitung jumlah yang harus diselesaikan setelah pembetulan SPT.
7. Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?
KEP-239/PJ/2026 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.
Periode fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berlangsung mulai 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027, dengan besaran pengurangan yang ditentukan berdasarkan periode pembetulan.
Berikut ringkasan jadwal penting yang perlu diperhatikan:
- 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan sanksi sebesar 100%.
- 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan sanksi sebesar 50%.
- 1 April–30 Juni 2027: pengurangan sanksi sebesar 25%.
- Mulai 1 Juli 2027: tidak termasuk periode fasilitas berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
Wajib pajak perlu memastikan tanggal pembetulan, penyampaian SPT, serta pembayaran atau penyetoran sesuai dengan ketentuan keputusan tersebut. Untuk penerapan pada kasus tertentu, rincian persyaratan dan prosedur administratif sebaiknya dikonfirmasi berdasarkan naskah resmi keputusan dan petunjuk pelaksanaan DJP.
Post Comment