Kini Ada di Coretax, WP Diminta Rutin Cek Tagihan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk rutin memeriksa akun Coretax guna memantau surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan. Dengan penerapan Coretax, wajib pajak kini dapat menerima, melihat, dan mengunduh STP secara langsung melalui akun masing-masing.

Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu surat fisik dari DJP. Pemeriksaan akun Coretax secara berkala diperlukan agar setiap dokumen perpajakan yang diterbitkan dapat segera diketahui.

Pastikan Data Kontak Selalu Diperbarui

Selain rutin mengecek akun Coretax, wajib pajak perlu memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat dalam sistem selalu dalam kondisi terbaru. Data tersebut diperlukan agar pemberitahuan dan dokumen dari DJP dapat diterima dengan tepat waktu.

Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, yaitu rutin memeriksa akun Coretax, memperbarui alamat email dan data kontak, serta segera membaca setiap dokumen yang diterima dari DJP.

Dengan mengetahui adanya tagihan lebih awal, wajib pajak dapat segera memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran.

Periksa Isi STP Sebelum Melakukan Pembayaran

Wajib pajak yang menerima STP juga perlu membaca dokumen tersebut secara menyeluruh. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, jumlah pajak yang ditagih, serta alasan diterbitkannya STP.

Pemahaman terhadap alasan penerbitan STP menjadi penting karena tagihan tidak selalu muncul karena adanya kekurangan pembayaran pajak. Kesalahan dalam memahami dasar penerbitan dapat membuat wajib pajak hanya berfokus pada nominal yang harus dibayar tanpa mengetahui penyebab munculnya tagihan.

STP sendiri merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Beragam Kondisi Dapat Menjadi Dasar Penerbitan STP

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerbitan STP. Salah satunya adalah adanya PPh dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar.

STP juga dapat diterbitkan ketika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Salah satu contohnya adalah keterlambatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Karena itu, wajib pajak perlu mencermati dasar penerbitan STP agar dapat mengetahui kewajiban yang harus diselesaikan serta alasan munculnya tagihan tersebut.

STP Dapat Dilihat melalui Menu Dokumen Saya

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP menyampaikan STP kepada wajib pajak melalui Coretax dan/atau email yang terdaftar.

STP yang telah diterbitkan dapat dilihat dan diunduh oleh wajib pajak melalui menu Dokumen Saya pada akun Coretax. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses dokumen tagihan tanpa harus menunggu penyampaian surat secara fisik.

STP Wajib Dilunasi Maksimal Satu Bulan

Setelah menerima STP, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelunasannya. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Oleh karena itu, pemeriksaan akun Coretax secara rutin menjadi langkah penting bagi wajib pajak. Selain membantu mengetahui adanya STP lebih awal, kebiasaan tersebut juga dapat mencegah terlewatnya batas waktu pembayaran atas tagihan pajak yang telah diterbitkan.

Post Comment

Translate »