Konsultan Pajak Dimungkinkan Berhenti Sementara, Ini Prosedurnya

Konsultan pajak yang hendak menghentikan pemberian jasa perpajakan untuk sementara waktu kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 PMK 55/2026, konsultan pajak yang bermaksud menghentikan sementara pemberian jasa perpajakan harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam mengajukan permohonan, konsultan pajak perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
  2. Surat pernyataan telah selesainya perikatan profesional. Surat tersebut harus ditandatangani oleh konsultan pajak. Dalam hal konsultan pajak merupakan rekan pada kantor konsultan pajak yang berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan perdata, atau firma, surat tersebut juga harus ditandatangani oleh pimpinan kantor konsultan pajak.
  3. Dokumen pendukung mengenai alasan penghentian pemberian jasa, yang dapat berupa:
    • surat keterangan dari dokter rumah sakit apabila penghentian dilakukan karena konsultan mengalami sakit keras sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus; atau
    • bukti lain yang menerangkan bahwa konsultan pajak tidak mampu menjalankan tugas secara terus-menerus.

Dengan demikian, penghentian pemberian jasa bukan sekadar keputusan administratif dari konsultan pajak, tetapi harus melalui mekanisme permohonan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada Larangan Selama Masa Penghentian Jasa

Setelah memperoleh persetujuan dan resmi menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, konsultan pajak tidak diperbolehkan memberikan jasa sebagai konsultan pajak.

Selain itu, konsultan pajak yang berada dalam masa penghentian sementara juga dilarang memimpin kantor konsultan pajak.

Ketentuan ini memastikan status penghentian sementara benar-benar dijalankan dan tidak digunakan sebagai dasar bagi konsultan untuk tetap menjalankan aktivitas profesional sebagaimana biasa.

Dibebaskan dari Kewajiban PPL

Konsultan pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa sementara juga memperoleh pengecualian dari kewajiban mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Namun, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk satu tahun terakhir sebelum masa penghentian pemberian jasa berakhir. Artinya, konsultan pajak tetap harus memenuhi kewajiban PPL pada periode satu tahun terakhir menjelang berakhirnya masa penghentian.

Ketentuan untuk Konsultan yang Mengalami Sakit Keras

Konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa karena sakit keras dan ingin kembali menjalankan kegiatan profesionalnya harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali.

Kewajiban tersebut berlaku baik apabila permohonan diajukan sebelum masa penghentian berakhir maupun setelah masa penghentian berakhir.

Untuk mengajukan pemberian jasa kembali, konsultan pajak yang sebelumnya menghentikan jasa karena sakit keras harus melampirkan:

  • surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa konsultan telah sehat dan mampu melaksanakan tugasnya; dan
  • bukti telah mengikuti PPL dalam satu tahun terakhir.

Dengan adanya persyaratan tersebut, konsultan yang kembali menjalankan profesinya setelah mengalami sakit keras harus terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatannya memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai konsultan pajak.

Berbeda untuk Konsultan yang Tidak Mengalami Sakit Keras

Ketentuan yang berbeda berlaku bagi konsultan pajak yang menghentikan pemberian jasa sementara bukan karena sakit keras.

Apabila masa penghentian pemberian jasa telah berakhir, konsultan tersebut dapat langsung kembali memberikan jasa perpajakan tanpa perlu mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali.

Namun, apabila ingin kembali memberikan jasa sebelum masa penghentian berakhir, konsultan pajak tetap harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali.

Dalam pengajuan tersebut, konsultan perlu mengunggah sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan dari asosiasi konsultan pajak yang menyatakan bahwa konsultan mampu menjalankan tugas serta bukti keikutsertaan dalam PPL.

PMK 55/2026 Berlaku Sejak 24 Agustus 2026

PMK 55 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026.

Dengan berlakunya aturan baru tersebut, PMK Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 175 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi konsultan pajak, ketentuan baru ini perlu menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang berencana menghentikan sementara pemberian jasa atau hendak kembali menjalankan profesinya setelah masa penghentian. Konsultan perlu memastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi agar proses permohonan berjalan sesuai ketentuan PMK 55/2026.

Post Comment

Translate »