Mengenal Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dalam Ketentuan Kuasa Pajak Berdasarkan PMK 55/2026

Ketentuan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang dapat menjadi kuasa wajib pajak kini turut memuat persyaratan terkait kompetensi. Hal ini diatur dalam PMK 55/2026 melalui Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

SKK pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan seseorang telah memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Untuk mendapatkannya, seseorang harus terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Uji Kompetensi Diselenggarakan BPPK

Uji kompetensi perpajakan diselenggarakan oleh BPPK dan dapat dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta.

Persyaratannya meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI); dan
  • memiliki NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP.

Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi yang dikoordinasikan BPPK. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 PMK 55/2026. Apabila sistem informasi tersebut belum dapat digunakan, BPPK dapat menetapkan sarana lain untuk keperluan pendaftaran. Peserta yang berhasil melewati uji kompetensi akan mendapatkan SKK. Jenis SKK yang diterbitkan disesuaikan dengan tingkat kompetensi yang diujikan.

Cakupan SKK Tingkat A, B, dan C

PMK 55/2026 membagi kompetensi di bidang perpajakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

  • SKK tingkat A
    Mencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi. Namun, cakupan ini tidak termasuk orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • SKK tingkat B
    Mencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan. Tingkat ini tidak mencakup badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
  • SKK tingkat C
    Mencakup kompetensi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan seluruh orang pribadi dan badan.

SKK yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun. Pemegangnya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Perpanjangan tidak dilakukan secara otomatis. Pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan BPPK dan dinyatakan lulus.

Kaitan SKK dengan Izin Konsultan Pajak

SKK nantinya menjadi bagian dari dokumen yang diperlukan dalam pengajuan izin konsultan pajak. Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026 mengatur calon konsultan pajak harus melampirkan SKK dalam permohonan izin.

Klasifikasi SKK yang digunakan juga harus sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi konsultan pajak yang ingin meningkatkan klasifikasi izinnya. Dengan demikian, SKK menjadi salah satu dokumen yang diperhitungkan dalam proses perizinan konsultan pajak.

Dasar Penerbitan SKT bagi Pihak Lain

Pengaturan SKK tidak berhenti pada konsultan pajak. Dokumen tersebut juga diperlukan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dalam ketentuan ini, SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pasal 51 PMK 55/2026 mengatur SKT diterbitkan bersamaan dengan SKK.

Tingkat SKT mengikuti klasifikasi SKK yang dimiliki. Masa berlakunya pun sama, yaitu selama 3 tahun. Jika SKK berakhir, SKT pihak lain juga dinyatakan tidak berlaku. Untuk tetap mempertahankan SKT, pihak lain harus memperpanjang SKK dengan mengikuti ujian penyegaran.

Peran SKK dalam PMK 55/2026

Melalui PMK 55/2026, SKK menjadi dokumen yang menghubungkan kompetensi perpajakan dengan kewenangan untuk menjalankan kuasa wajib pajak. Bagi konsultan pajak, SKK diperlukan dalam pengajuan dan peningkatan klasifikasi izin. Sementara bagi pihak lain, SKK menjadi dasar untuk memperoleh SKT. Dengan masa berlaku selama 3 tahun, pemegang SKK juga perlu memperhatikan mekanisme perpanjangan agar dokumen tersebut tetap berlaku.

Post Comment

Translate »