Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, DJP Tetapkan Syarat dan Batas Waktu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Penerbitan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026.

Sanksi Pajak yang Mendapat Keringanan

Ada beberapa jenis sanksi administratif yang masuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026. Salah satunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT yang berstatus kurang bayar, meliputi:

  • SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025.
  • SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026.

Selain keterlambatan pelaporan, fasilitas ini juga mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Keringanan turut berlaku untuk sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP). Sanksi hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan PMK Nomor 196/2021 juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Besaran Keringanan Berdasarkan Waktu Pelaporan

Besarnya pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Khusus untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, ketentuannya dibagi menjadi tiga periode, yaitu:

  • Penghapusan sanksi sebesar 100% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026;
  • Pengurangan sanksi sebesar 50% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027; dan
  • Pengurangan sanksi sebesar 25% diberikan apabila SPT disampaikan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027.

Dengan pembagian tersebut, waktu penyampaian SPT menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan besarnya keringanan. Sementara itu, rincian persentase pengurangan atau penghapusan untuk jenis sanksi lainnya dapat dilihat dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.

Persyaratan Mengajukan Permohonan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan tersebut perlu memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 71/2026.

Di samping persyaratan tersebut, terdapat beberapa dokumen dan ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Surat pernyataan tidak mengajukan gugatan. Wajib pajak yang tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus menyertakan surat pernyataan sebagai bukti.
  • Dokumen pencabutan gugatan. Jika gugatan atau upaya hukum lainnya telah diajukan, wajib pajak harus melampirkan surat permohonan pencabutannya.
  • Surat pernyataan bermeterai. Wajib pajak perlu menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  • Sanksi belum dilunasi. Fasilitas hanya dapat diberikan atas sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan atas sanksi administratif yang memenuhi ketentuan. Namun, pengajuan tetap harus memperhatikan jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang ditetapkan DJP.

Post Comment

Translate »