Penunjukan PIC atau Pihak Terkait di Coretax Tak Sama dengan Pemberian Kuasa
Pemberian akses kepada seseorang sebagai Person in Charge (PIC) di Coretax tidak sama dengan penunjukan kuasa wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak memang dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membantu mengurus kepentingan perpajakannya. Namun, penunjukan tersebut harus dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus dan pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak.
Hal tersebut tidak berlaku bagi PIC yang ditunjuk dalam Coretax.
PIC Merupakan Wakil Wajib Pajak
Dalam sistem Coretax, PIC atau penanggung jawab harus berasal dari pengurus wajib pajak. Oleh sebab itu, kedudukannya adalah sebagai wakil wajib pajak, bukan sebagai pihak yang menerima kuasa. Sebagai wakil, PIC menjalankan hak dan kewajiban perpajakan untuk dan atas nama wajib pajak. Atas dasar itu pula, PIC tidak perlu memiliki Surat Kuasa Khusus.
Pada wajib pajak badan, yang dapat bertindak sebagai wakil adalah pengurus. Pengurus tidak selalu terbatas pada orang yang namanya tercantum dalam akta. Pihak yang tidak tercantum dalam akta juga dapat termasuk pengurus apabila mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan.
Tidak Semua Pihak Terkait Harus Pengurus
Selain PIC, Coretax menyediakan role access untuk pihak terkait. Persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada akses yang diberikan. Jika seseorang diberi akses untuk menandatangani SPT atau mengajukan permohonan administrasi perpajakan, orang tersebut harus merupakan pengurus wajib pajak.
Ketentuan berbeda berlaku untuk pihak terkait yang mendapatkan akses sebagai signer faktur pajak dan bukti potong. Begitu pula dengan pihak yang hanya bertugas membuat konsep SPT atau berperan sebagai drafter. Untuk tugas tersebut, pihak terkait tidak harus merupakan pengurus. Mereka juga tidak perlu mendapatkan penunjukan sebagai kuasa wajib pajak.
Karyawan Bisa Mendapatkan Akses Tertentu
Menurut DJP, ada pekerjaan perpajakan tertentu yang memang dapat dikerjakan oleh karyawan wajib pajak. Pembuatan faktur pajak dan bukti potong merupakan salah satu contohnya.
Dalam Coretax, karyawan juga dapat diberikan akses yang sifatnya terbatas. Misalnya, karyawan dapat ditugaskan untuk membuat konsep SPT atau membuat kode billing yang digunakan dalam pembayaran pajak.
Pemberian akses tersebut hanya berkaitan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab karyawan. Dengan adanya akses itu, kedudukan karyawan secara hukum tidak otomatis berubah menjadi kuasa wajib pajak.
Jika Menjadi Kuasa, Tetap Harus Ada Surat Kuasa Khusus
DJP menegaskan bahwa role access yang diberikan kepada karyawan tidak mengubah kedudukan hukum karyawan dalam hubungannya dengan DJP.
Artinya, karyawan yang hanya mengerjakan tugas tertentu melalui akses yang diberikan tidak membutuhkan Surat Kuasa Khusus. Namun, ceritanya berbeda jika karyawan tersebut memang akan bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus memberikan Surat Kuasa Khusus. Pihak yang ditunjuk juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026.
Jadi, akses yang diberikan melalui Coretax tidak bisa langsung disamakan dengan pemberian kuasa. PIC memiliki posisi sebagai wakil wajib pajak, sedangkan pihak terkait dan karyawan dapat menjalankan tugas tertentu sesuai role access yang dimilikinya. Penunjukan sebagai kuasa baru berlaku ketika wajib pajak memberikan kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Comment