PKP Ingin Ditetapkan Jadi WP Non-Efektif, Harus Dicabut Dulu PKP-nya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ingin memperoleh status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) tidak dapat langsung mengajukan penetapan non-efektif apabila masih berstatus sebagai PKP. Status PKP harus dicabut terlebih dahulu sebelum permohonan WP non-efektif diproses. Ketentuan ini ditegaskan oleh Kring Pajak dan diatur dalam Pasal 57 serta Pasal 34 PER-07/PJ/2025.
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan alur: Portal Saya → Penghapusan & Pencabutan → Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB → pilih Pencabutan Pengukuhan PKP → unggah dokumen pendukung → centang pernyataan → simpan. Setelah permohonan diterima, KPP akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak bukti penerimaan diterbitkan.
Setelah status PKP dicabut, wajib pajak baru dapat melanjutkan pengajuan status WP non-efektif atau penghapusan NPWP sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku melalui sistem Coretax. Untuk pengajuan WP non-efektif, permohonan diajukan melalui menu perubahan status dengan melampirkan dokumen pendukung dan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya.
Status WP non-efektif berarti NPWP masih tetap terdaftar dalam administrasi DJP, tetapi wajib pajak tidak lagi diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan tertentu seperti pelaporan SPT selama status tersebut berlaku. Status ini bukan penghapusan NPWP dan dapat diaktifkan kembali apabila wajib pajak kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.
Post Comment